Bupati Serang Lantik 150 Kades Terpilih

Redaksi - JuaraMedia
27 Des 2019 02:36
Serang 0 77
2 menit membaca

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat melantik 150 Kades Terpilih di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/12/2019).

Editor : Budy

 

JUARAMEDIA COM, SERANG – Sebanyak 150 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2019-2025 secara resmi telah dilantik Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/12/2019).

Dalam pelantikan itu Bupati Tatu meminta para Kades secepatnya melakukan konsolidasi untuk bersama dengan seluruh elemen di masyarakat.

“Tadi juga saya sampaikan pada pilkades, ada perbedaan dalam pemilihan calon, masyarakat yang terbelah agar segera disatukan kembali. Tidak boleh ada perpecahan karena harus segera membangun desa bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan.

Bupati Tatu juga menegaskan bahwa seluruh kades terpilih diberikan waktu selama tiga bulan setelah dilantik untuk segera membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang  harus dilakukan secara bersama.

“Waktu tiga bulan ditunggu, karena untuk pembangunan desa dasarnya dari RPJMDes. Jadi setelah kades terpilih pembangunan di desa bisa berjalan lancar,” imbaunya.

Terkait rentannya tindak pidana korupsi dana desa, Bupati mengimbau kepada para kades agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di Kabupaten Serang ini pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem, jadi kalau para kepala desa patuh, Insya Allah mereka selamat,” tandasnya.

Tapi, ungkap Tatu, ketika mereka menyimpang ada konsuekuensi secara pribadi dan ujungnya ke ranah hukum.

“Saya berharap tidak terjadi (tersangkut masalah hukum) terhadap 150 kepala desa yang baru dilantik ini,” pintanya.

Sedangkan, terkait empat desa yang masih sengketa dalam pilkades, Bupati Tatu yang didampingi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Hartono membenarkan.

Bupati Tatu mempersilahkan kepada calon kades yang belum puas untuk membawa ke ranah hukum. Meski demikian, pelantikan harus tetap dilaksanakan.

“Sengketa pilkades bukan lagi ranahnya pemda, tapi di pengadilan. Itu hak calon, silahkan bila memang belum puas hasil pilkades,” imbuhnya.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Hartono menambahkan, pilkades yang masih bersengketa sudah dilaksanakan pleno dan dirapatkan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. Bagi calon yang belum puas, dipersilahkan untuk menggugat ke jalur hukum.

“Kalau setelah ke jalur hukum penggugat menang, biasanya pengadilan memerintahkan kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa yang baru dilantik, dan diangkat Pjs (Pejabat sementara). Kemudian dilaksanakan kembali Pilkades pada tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Adapun yang diduga bersengketa berada di Kecamatan Kramatwatu, Petir, Cikeusal, dan Pabuaran.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *