BNN Musnahkan 150 Paket Ganja Jenis Narkotika

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi memusnahkan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 150 paket di halaman BNNP, Serang, Banten, Rabu (31/07).

Sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan di Bengkel las tepatnya di kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten pada tanggal 11 Juli pukul 02:30 Wib.

Kepala BBN Provinsi Banten, Tatan Sulistyana menjelaskan, awal mula kejadian tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju Daerah Tangerang melalui via kendaraan Toyota Camry berwarna Silver dan menyimpan barang haramnya di dalam besi yang di Las.

“Kita berhasil mengamankan FN 29 tahun Wiraswasta alamat Bekasi dan IG 44 tahun Swasta yang beralamat di Bekasi, penangakapan itu kita lakukan atas kerjasama dan BNN RI dengan melakukan pengawasan di Daerah Tanjung Priok,” terangnya.

Lanjutnya, barang bukti yang di amankan sebanyak 150 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 150 kg. Dari pengungkapan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 6.000.000 orang generasi Bangsa,” ujarnya.

Maka dari itu , kedua tersangka tersebut akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pas 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 RI tentang Narkotika,”pungkasnya. (dni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *