Rp280 Miliar Proyek Irigasi Paket III dan IV di Lebak Disorot, Musa Weliansyah Minta Kejati Banten Selidiki Dugaan Penyimpangan DI Cibinuangeun dan Cilangkahan

Yayat - JuaraMedia
28 Jul 2026 14:33
Irigasi 0 112
2 menit membaca

Caption : Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah

JUARAMEDIA, SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang dibiayai APBN di Kabupaten Lebak. Nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp280 miliar, gabungan Paket III senilai Rp140,95 miliar dan Paket IV sebesar Rp139,03 miliar.

Desakan itu muncul setelah Musa menerima laporan masyarakat terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek pembangunan jalan inspeksi dan rehabilitasi saluran primer di sejumlah daerah irigasi, di antaranya DI Cibinuangeun, DI Cikoncang, dan DI Cilangkahan.

“Saya meminta Kejati Banten turun melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Jika ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Musa Weliansyah, Selasa (28/7/2026).

Politisi PPP tersebut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan.

Menurut informasi yang diterimanya dari masyarakat, sejumlah pekerjaan seperti pasangan batu dan betonisasi diduga tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan, terdapat laporan beton mengelupas serta pasangan batu mengalami kerusakan di beberapa titik.

“Temuan-temuan di lapangan ini harus diverifikasi oleh auditor dan tim teknis. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dibiayai APBN justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Musa menegaskan, penyelidikan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga akuntabilitas proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara. Ia juga menekankan, apabila hasil audit tidak menemukan pelanggaran, hal tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek, BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Kejati Banten. Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari pihak terkait diperoleh.

Berdasarkan dokumen proyek, Paket IV Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai Rp139,03 miliar dengan target rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 26,86 kilometer untuk melayani lahan seluas 2.825,56 hektare. Lokasi pekerjaan meliputi DI Cisih, DI Cibanten, dan DI Cibinuangeun.

Sementara Paket III bernilai Rp140,95 miliar dengan target rehabilitasi jaringan sepanjang 17,64 kilometer yang melayani 2.678 hektare lahan pertanian. Lokasi pekerjaan tersebar di DI Cikoneng, Bungbas, Cimanggu Leutung, Cawinegerung, Cikidang, dan DI Cilangkahan II di Kabupaten Lebak.

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi