Memahami Hak Masyarakat dan Makna Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

Yayat - JuaraMedia
15 Jul 2026 01:56
Opini 0 23
3 menit membaca

Caption : H Eli Sahroni (King Badak), Katua Ormas Badak Banten Perjuangan

KONTROL SOSIAL merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Masyarakat bukan hanya memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola, tetapi juga berhak mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Hak tersebut dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, wartawan, aktivis, akademisi, LSM, maupun masyarakat umum memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, serta temuan-temuan yang dianggap perlu mendapat perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Namun, hak melakukan kontrol sosial tidak berarti setiap orang berwenang menjatuhkan vonis. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketika seseorang menemukan dugaan penyimpangan dalam sebuah proyek pemerintah, misalnya, masyarakat berhak mempertanyakan, meminta klarifikasi, bahkan melaporkannya kepada aparat yang berwenang. Akan tetapi, masyarakat tidak memiliki kewenangan menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis atau menyebabkan kerugian negara.

Penilaian teknis merupakan ranah tenaga ahli dan instansi yang memiliki kompetensi. Sementara itu, penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip yang sama berlaku dalam perkara pidana. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya tuduhan atau opini yang berkembang. Hukum Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu, mengapa dalam pemberitaan sering digunakan kata “diduga”?

Dalam praktik jurnalistik, penggunaan kata “diduga” merupakan bentuk kehati-hatian. Kata tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masih berada pada tahap dugaan atau proses pembuktian, sehingga bukan merupakan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

 

Meski demikian, penggunaan kata “diduga” juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kata tersebut bukan tameng untuk menyebarkan fitnah, membangun opini tanpa dasar, atau menyerang nama baik seseorang.

Penggunaannya harus didukung oleh fakta awal, data, hasil konfirmasi, dokumen, atau proses investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, esensi kontrol sosial bukanlah mencari kesalahan apalagi menghakimi seseorang di ruang publik. Kontrol sosial bertujuan mendorong transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan amanah sesuai aturan.

Ketika masyarakat memahami batas hak dan kewenangannya, sementara aparat penegak hukum, auditor, dan instansi teknis bekerja sesuai tugasnya, maka akan tercipta sistem pengawasan yang sehat dan berkeadilan. Demokrasi pun akan tumbuh bukan karena saling menyalahkan, melainkan karena semua pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab.

Semoga pemahaman ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menyampaikan informasi adalah hak, tetapi menyampaikannya secara objektif, berimbang, dan sesuai koridor hukum merupakan kewajiban moral yang tidak boleh diabaikan.

Oleh: KING BADAK

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi