Kuasa Korban Bongkar Dugaan Penahanan Uang Rp125 Juta, Kantor PPAT di Lebak Akan Didemo

Yayat - JuaraMedia
11 Jul 2026 16:54
Hukum 0 31
2 menit membaca

Caption : Ketua Umum BBP, Eli Sahroni

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan penahanan uang administrasi pengurusan Akta Jual Beli (AJB) senilai Rp125 juta mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang warga Kecamatan Warunggunung mengaku dana yang telah diserahkan kepada sebuah kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notarsi Eva di Rangkasbitung sekitar dua tahun lalu belum dikembalikan, sementara proses penerbitan AJB yang dijanjikan juga belum tuntas. Kuasa korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi unjuk rasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, kepada wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Eli, korban bernama Iwan, warga Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, datang ke kantor PPAT yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah miliknya.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Eli, korban menyerahkan seluruh dokumen persyaratan beserta uang sebesar Rp125 juta yang disebut sebagai biaya administrasi pengurusan AJB.

“Korban dijanjikan proses penyelesaian AJB selesai dalam waktu sekitar empat hingga enam bulan,” ujar Eli.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, AJB tersebut disebut belum selesai. Korban kemudian mendatangi kembali kantor PPAT untuk menanyakan perkembangan pengurusan dokumennya.

Menurut Eli, saat itu pihak PPAT menyampaikan bahwa proses belum dapat diselesaikan karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Korban diminta bersabar karena AJB belum selesai dan dijanjikan akan segera dibereskan,” katanya.

Eli mengungkapkan, pada 6 Juli 2026, korban telah mengambil kembali seluruh dokumen persyaratan dari kantor PPAT tersebut. Namun, dana sebesar Rp125 juta yang sebelumnya diserahkan belum dikembalikan.

Sebagai kuasa korban, Eli mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak PPAT agar dana tersebut dikembalikan secara utuh. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan.

“Saya diberi kuasa oleh korban untuk mengambil uang tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas persoalan itu, Eli mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Lebak. Selain itu, Ormas Badak Banten Perjuangan juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PPAT yang dimaksud serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak.

“Kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, mengajukan RDP ke DPRD Lebak, dan membuat laporan resmi ke Polres Lebak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya menghubungi pihak PPAT yang disebutkan dalam keterangan kuasa korban guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas tudingan tersebut. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi