Heboh Dugaan Illegal Logging di BKPH Cileles, Ini Klarifikasi Perhutani dan Penggarap

Yayat - JuaraMedia
5 Jul 2026 12:21
Daerah 0 60
3 menit membaca

Caption : Warga Penggarap 

JUARAMEDIA, LEBAK– Ramainya pemberitaan mengenai dugaan praktik illegal logging di kawasan hutan BKPH Cileles, tepatnya di Petak 15K, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, akhirnya mendapat klarifikasi dari sejumlah pihak. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan tanaman milik masyarakat penggarap, bukan pohon produksi milik Perum Perhutani.

Tim awak media melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat penggarap, pembeli kayu, serta petugas Perhutani pada Minggu (5/7/2026). Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan keterangan yang mengarah pada adanya penebangan pohon produksi Perhutani secara ilegal sebagaimana isu yang beredar.

Salah seorang penggarap lahan, Encud, menjelaskan bahwa tanaman yang dijual kepada pembeli merupakan hasil tanamnya sendiri selama menggarap lahan dengan pola tumpangsari. Tanaman tersebut di antaranya pohon karet, jengjing, kecapi, dan beberapa jenis tanaman lainnya.

Menurut Encud, tanaman itu sengaja dijual sebelum Perhutani melaksanakan penebangan kayu produksi agar tidak rusak atau tertimpa pohon produksi yang akan ditebang.

“Kayu tanaman saya dijual dulu karena khawatir nanti rusak saat penebangan kayu produksi Perhutani,” ujar Encud.

Keterangan serupa disampaikan penggarap lainnya, Asman. Ia menegaskan bahwa tanaman yang dijual merupakan hasil budidayanya sendiri dan bukan kayu produksi milik Perhutani.

“Saya ingin menikmati hasil tanaman saya sendiri. Yang dijual adalah tanaman milik saya, bukan kayu produksi kehutanan,” katanya.

Di sisi lain, YI selaku pembeli kayu membenarkan bahwa dirinya membeli kayu dari masyarakat penggarap dengan harga yang disesuaikan berdasarkan jenis dan volume kayu.

Ia juga mengakui sempat terjadi kesalahpahaman ketika pekerjanya menebang tanaman milik dua penggarap yang belum dilakukan pembayaran. Namun persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah di Kantor Desa Sudamanik dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan. Kami memberikan penggantian sebesar Rp2,5 juta sesuai hasil musyawarah,” ungkapnya.

Sementara itu, Petugas Perhutani BKPH Cileles, Hartono, membenarkan adanya aktivitas penebangan tanaman milik masyarakat di Petak 15K.

Menurut Hartono, sebelum Perhutani melaksanakan penebangan kayu produksi, masyarakat penggarap memang diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tanaman yang mereka tanam agar tidak rusak saat proses penebangan berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pohon produksi milik Perhutani memiliki tanda atau nomor resmi sehingga mudah dibedakan dengan tanaman milik masyarakat penggarap.

“Kalau pohon yang sudah kami beri nomor, itu merupakan kayu produksi Perhutani. Sedangkan tanaman yang tidak masuk dalam daftar produksi biasanya merupakan tanaman yang ditanam masyarakat penggarap,” jelas Hartono.

Hartono menambahkan, secara regulasi seluruh tanaman yang berada di kawasan hutan merupakan aset negara yang dikelola Perhutani.

Namun dalam praktik pengelolaan di lapangan, Perhutani tetap mempertimbangkan aspek sosial dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat penggarap memanfaatkan hasil tanaman yang mereka budidayakan melalui pola tumpangsari sebelum kegiatan penebangan kayu produksi dilaksanakan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada para penggarap, pembeli kayu, dan pihak Perhutani, informasi yang beredar mengenai dugaan illegal logging di Petak 15K BKPH Cileles perlu dipahami secara utuh berdasarkan fakta di lapangan.

Sementara itu, awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak lain apabila memiliki informasi atau data tambahan terkait pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam karya jurnalistik. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi