Lebak Kembali Raih WTP, Bupati Hasbi Soroti Transparansi Anggaran di Era Digital

Yayat - JuaraMedia
26 Mei 2026 19:45
2 menit membaca

Caption : Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya ketika2 menerima dokumen WTP dari BPK 

JUARAMEDIA, SERANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam acara penyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya, Hasbi menegaskan bahwa capaian opini WTP bukan semata keberhasilan kepala daerah, melainkan hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak.

“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari BPKAD, Inspektorat dan OPD lainnya,” kata Hasbi.

Meski kembali meraih WTP, Hasbi mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah.

“Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.

Hasbi juga menargetkan kualitas pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah di Kabupaten Lebak terus meningkat pada tahun mendatang, tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital saat ini. Menurutnya, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Firman menyebutkan, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujar Firman.

Namun demikian, khusus Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal.

BPK Banten pun mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mampu mempertahankan opini WTP sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap capaian ini menjadi pemacu semangat pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Firman. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi