
Caption : Masa Aksi Bakar Ban di Depan Kantor IndiHome Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Aksi unjuk rasa di depan kantor layanan IndiHome di Kabupaten Lebak, Jumat (22/5/2026), sempat diwarnai aksi pembakaran ban bekas di badan jalan. Meski demikian, arus lalu lintas di Jalan Multatuli, Rangkasbitung, tetap terpantau lancar karena adanya pengamanan dan pengaturan dari aparat kepolisian di lokasi aksi.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum adanya legalitas pemasangan kabel dan tiang fiber optik milik perusahaan tersebut di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak. Selain itu, massa juga menyoroti kondisi kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Pantauan di lokasi, kepulan asap hitam dari pembakaran ban sempat menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga dan mengatur arus kendaraan sehingga aktivitas lalu lintas tetap berjalan normal selama aksi berlangsung.
Koordinator aksi, Agus Sugianto, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari terakhir. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan banyak jaringan kabel fiber optik yang dinilai dipasang tidak tertata dan diduga belum mengantongi izin resmi.
“Kami menduga pemasangan kabel dan tiang-tiang milik Indihome atau Telkom ini belum dilengkapi izin. Beberapa pekan lalu kami sudah mendatangi pihak Indihome, mereka menyampaikan bahwa izin itu ada, tetapi tidak bisa menunjukkan legalitas maupun bukti perizinannya,” ujar Agus dalam orasinya.
Menurut Agus, kondisi kabel fiber optik di sejumlah kawasan perkotaan di Lebak saat ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena banyak kabel terlihat menjuntai dan menggantung rendah.
Ia menyebut kondisi tersebut bahkan telah memicu sejumlah insiden kecelakaan yang merugikan masyarakat.
“Beberapa kejadian sudah ada korban akibat terjerat kabel yang menggantung. Bahkan beberapa bulan lalu ada korban yang lehernya terkena kabel. Yang jelas kondisi kabel FO di wilayah Kabupaten Lebak saat ini semrawut,” katanya.
Selain mendesak penataan ulang jaringan kabel fiber optik, massa aksi juga meminta perusahaan segera mengurus seluruh legalitas pemasangan apabila memang belum lengkap. Namun jika seluruh izin telah dimiliki, mereka meminta agar dokumen legalitas itu dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta ada transparansi kepada masyarakat terkait izin pemasangan kabel dan tiang fiber optik di Lebak,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa juga menyebut layanan IndiHome berada di bawah naungan Telkomsel, sementara Telkomsel merupakan bagian dari PT Telkom Indonesia Tbk.
Massa berharap pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap jaringan kabel telekomunikasi di Kabupaten Lebak agar tidak membahayakan keselamatan warga maupun mengganggu estetika kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IndiHome maupun PT Telkom Indonesia Tbk terkait tuntutan massa aksi tersebut. (budi)