
Caption : Zoom Disdik Lebak Bahas Relaksasi Dana BOSP 2026
JUARAMEDIA, LEBAK– Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak membuka peluang peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut memberi ruang lebih fleksibel bagi sekolah untuk mengalokasikan anggaran operasional, termasuk untuk pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN yang selama ini berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan komponen honor dalam Dana BOSP tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana operasional sekolah secara lebih fleksibel.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, terutama guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran di sekolah.
“Relaksasi ini memberi kesempatan bagi sekolah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan yang memiliki kontribusi besar dalam kegiatan belajar mengajar,” ujar Doddy.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi tersebut sangat penting agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Lebak memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah serta pemangku kepentingan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.
Selain mendorong pemanfaatan dana secara optimal untuk menunjang operasional sekolah, pihaknya juga berharap relaksasi Dana BOSP dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Doddy menambahkan, pengelolaan dana yang tepat sasaran tidak hanya akan memperkuat keberlangsungan layanan pendidikan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran di Kabupaten Lebak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat proses pendidikan di sekolah sekaligus memberikan perhatian lebih kepada para tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” katanya. (*)