Cegah Gratifikasi di Tubuh Pengawas Pemilu, Bawaslu Lebak Soroti Titik Rawan Saat Penanganan Pelanggaran

Yayat - JuaraMedia
11 Mar 2026 12:19
Bawaslu 0 19
3 menit membaca

Caption : Kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Deteksi Unsur Gratifikasi Pemilu” yang digelar Bawaslu Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).

JUARAMEDIA, LEBAK – Potensi praktik gratifikasi di lingkungan pengawas pemilu menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Lebak. Titik rawan tersebut dinilai paling berpotensi muncul ketika pengawas sedang menangani proses penindakan pelanggaran pemilu. Karena itu, penguatan transparansi dan pengawasan internal dinilai menjadi kunci pencegahan.

Hal itu menjadi kesimpulan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Deteksi Unsur Gratifikasi Pemilu” yang digelar Bawaslu Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, sebagai pemantik diskusi. Turut hadir Kordiv PP dan Datin Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lebak Deden Kurniawan, serta jajaran sekretariat.

Dalam diskusi itu, Fierly menyoroti bahwa pengalaman pada tahapan Pemilu 2024 menunjukkan potensi gratifikasi kerap muncul ketika Bawaslu sedang memproses penanganan pelanggaran.

“Jika melihat ke belakang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, potensi gratifikasi paling rawan terjadi saat Bawaslu memproses penanganan pelanggaran. Selain itu, proses rekrutmen badan ad hoc juga memiliki kerentanan serupa,” ujar Fierly.

Menurutnya, untuk mencegah praktik tersebut diperlukan penguatan peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal sekaligus edukasi menyeluruh kepada seluruh jajaran pengawas mengenai bentuk, risiko, dan cara menghindari gratifikasi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya transparansi di internal lembaga agar setiap pengawas memiliki kesadaran kolektif untuk saling mengingatkan ketika muncul potensi pelanggaran integritas.

“Jangan sampai di antara kita memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa itu gratifikasi dan bagaimana cara menghindarinya. Budaya transparansi harus dibangun agar sesama pengawas dapat saling menjaga,” kata Fierly.

Sementara itu, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, menjelaskan kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan agenda yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki lima tujuan utama dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawas pemilu.

Pertama, meningkatkan spiritualitas serta literasi politik dan hukum kepemiluan bagi jajaran pengawas dan masyarakat. Kedua, menyerap aspirasi publik terkait kelembagaan pengawas pemilu serta strategi pengawasan ke depan.

Ketiga, memperkuat strategi pengawasan partisipatif melalui pendekatan edukatif dan dialogis dengan masyarakat. Keempat, membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sedangkan tujuan kelima adalah menghasilkan catatan evaluatif serta rekomendasi penguatan kelembagaan Bawaslu menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Isu gratifikasi ini sengaja kami angkat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu. Potensi ini bukan hanya di level pengawas kabupaten atau kota, tetapi juga bisa terjadi pada badan ad hoc. Karena itu, perlu langkah pencegahan yang sistematis agar praktik gratifikasi tidak menjalar di tubuh pengawas,” kata Deden.

Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu Lebak berharap kesadaran integritas di kalangan pengawas pemilu semakin kuat sehingga pengawasan demokrasi berjalan lebih bersih, transparan, dan dipercaya publik. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi