
Caption : Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah
JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Banten, untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan pasir laut dan pasir kuarsa ilegal yang diduga masih beroperasi di Kabupaten Lebak. Selain dinilai merusak lingkungan pesisir, salah satu aktivitas tambang pasir kuarsa bahkan disebut beroperasi di kawasan hutan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), sehingga berpotensi melanggar aturan kehutanan dan harus diproses secara hukum.
Desakan tersebut disampaikan Musa Weliansyah, Rabu (10/6/2026), menyusul masih berlangsungnya aktivitas pengemasan dan distribusi pasir laut yang diduga berasal dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, pasir laut tersebut dikemas ke dalam karung dan dipasarkan ke sejumlah kawasan industri di Tangerang dan Cikande. Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga lokasi usaha yang menjadi perhatian, yakni milik Odeh, Ajun, dan Asep.
“Kegiatan ini sudah lama berlangsung dan menjadi tontonan publik. Aktivitasnya terang-terangan, tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal usaha tersebut diduga ilegal dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Musa.
Politisi PPP DPRD Banten itu mengungkapkan, ketiga lokasi tersebut sempat ditertibkan dan ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2026. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas usaha kembali berjalan hanya beberapa jam setelah penutupan dilakukan.
“Yang sangat disayangkan, setelah ditutup oleh Satpol PP pada malam hari, aktivitasnya kembali berjalan. Sampai sekarang masih beroperasi. Karena itu saya meminta Polda Banten segera turun tangan mengusut tuntas dan menindak para pelaku usaha ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain menyoroti aktivitas pasir laut, Musa juga mengungkap adanya aktivitas penambangan pasir kuarsa yang diduga beroperasi di kawasan KHDPK. Menurutnya, aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gakkum Kementerian Kehutanan agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah melaporkan aktivitas tambang pasir kuarsa yang berada di kawasan KHDPK kepada Gakkum Kementerian Kehutanan. Jika terbukti melanggar aturan, pelakunya harus diproses pidana agar ada efek jera,” katanya.
Musa menilai praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.
Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga mengusut aktor-aktor yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kita ingin penegakan hukum yang serius dan berkeadilan. Jangan sampai kegiatan yang jelas-jelas diduga melanggar aturan terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten maupun pihak pengelola lokasi usaha yang disebutkan terkait pernyataan tersebut. (*)