Caption : Perbaikan Jalan yang di lalui Kendaraan Operasional PT Bintonik , Sajira
JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas tambang bintonik di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, warga mengeluhkan kerusakan jalan desa yang diduga akibat lalu lalang dump truk pengangkut material. Namun di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin.
Perwakilan perusahaan, H. Badar, menegaskan operasional tambang yang dilakukan telah mengantongi perizinan resmi dari pemerintah. Ia menyebut legalitas perusahaan dapat dicek secara terbuka melalui sistem perizinan online milik pemerintah.
“Perihal perizinan kalau dibilang tidak ada izin, kami membantah. PT kami Prima Intonit Banten, izinnya sudah terbit. Bisa dicek langsung di website ESDM, sekarang semuanya sudah online,” ujar Badar saat memberikan klarifikasi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, sebagian masyarakat yang meragukan legalitas perusahaan kemungkinan belum mengetahui status izin tersebut karena belum melakukan pengecekan secara langsung.
“Warga mungkin tidak tahu karena memang tidak ada yang bertanya atau mengecek. Sekarang zamannya sudah digital, tinggal buka saja di website ESDM,” katanya.
Meski membantah soal perizinan, Badar mengakui kendaraan operasional perusahaan memang melintasi jalan lama yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurutnya, jalan tersebut telah digunakan sejak lama, bahkan sebelum aktivitas tambang mereka dimulai.
“Kalau perihal jalan, setahu saya jalan itu sudah ada belasan tahun. Kami memang melintasi jalan tersebut,” ujarnya.
Badar juga menyebut sebelum aktivitas tambang dimulai, pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW setempat.
“Awalnya kami mengadakan pertemuan di masjid bersama kepala desa, masyarakat, dan tokoh lingkungan untuk membahas rencana kegiatan ini,” katanya.
Terkait keluhan warga soal kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan tambang, Badar mengaku perusahaan telah melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia menyebut pihak perusahaan telah mengirimkan material batu untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan operasional.
“Sebagai bentuk komitmen kepada warga, kami sudah merealisasikan pengiriman sekitar enam mobil batu untuk perbaikan jalan. Itu dilakukan dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan perbaikan jalan tersebut juga telah didokumentasikan oleh pihak perusahaan sebagai bukti.
“Videonya juga ada, kami simpan sebagai dokumentasi jika nanti diperlukan klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengeluhkan kondisi jalan poros desa yang rusak parah hingga berubah menjadi kubangan lumpur.
Kerusakan jalan diduga akibat lalu lalang dump truk pengangkut material bintonik yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial H. Badar.
Keluhan warga mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor kesulitan melintas karena jalan licin, berlubang, dan becek. Dalam video tersebut terdengar suara warga meluapkan kekesalan atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Huu… jalan jajadug (becek). Penting-penting juga tetap operasi, dasar serakah,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang beredar.
Informasi yang dihimpun JUARAMEDIA, dump truk tersebut mengangkut material bintonik yang diduga digunakan sebagai bahan baku industri. Armada bertonase besar itu melintas di Jalan Sintalwangi, Desa Sukajaya, menuju lokasi aktivitas bintonik di wilayah Desa Paja, Kecamatan Sajira.
Warga menduga aktivitas angkutan material tersebut belum mengantongi izin lingkungan. Selain merusak infrastruktur desa, operasional kendaraan berat itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan tambah parah. Motor sering selip, anak sekolah juga kasihan,” kata Humaedi, warga setempat, Rabu (4/2/2026).
Jalan poros Desa Sukajaya merupakan akses vital penghubung antar-kampung sekaligus jalur utama aktivitas ekonomi dan pendidikan warga. Kerusakan jalan membuat mobilitas masyarakat terganggu dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah warga mendesak pemerintah desa dan dinas terkait di Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk mengecek legalitas izin usaha serta mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas angkutan material tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah pedesaan agar tidak merugikan masyarakat sekitar. (*)