Caption : Sampah di Desa Pasir Kupa
JUARAMEDIA, LEBAK – Persoalan sampah yang menahun di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, akhirnya mulai mendapat titik terang. Keluhan warga yang selama bertahun-tahun tak terkelola kini dijawab oleh Karang Taruna Desa Pasir Kupa dengan langkah konkret pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ketua Karang Taruna Desa Pasir Kupa, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada sistem pengelolaan sampah yang terstruktur di wilayahnya. Akibatnya, sebagian warga terpaksa membuang sampah ke belakang rumah, tanah kosong, bahkan ke lahan milik tetangga.
“Sampah ini dari tahun ke tahun tidak ada pengelola khusus. Ada yang buang ke belakang rumah, ke tanah warga lain, dan ada juga yang buang sembarangan,” ujar Ahmad Rifai saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026).
Menurut Rifai, sebagian warga yang memiliki kesadaran lebih memilih membuang sampah ke luar desa, seperti ke Rangkasbitung atau Mandala, lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun cara itu dinilai tidak efektif jika dilakukan secara individual.
Menjawab banyaknya aduan warga, Karang Taruna yang beranggotakan 26 orang kemudian menggelar musyawarah internal. Hasilnya, mereka sepakat menjalin koordinasi dan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kami merancang konsep pengelolaan sampah bersama dan berencana melakukan kerja sama melalui MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Karang Taruna telah menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berlokasi di tanah milik Ibu Salbiah, warga Desa Pasir Kupa, yang dengan sukarela mengizinkan lahannya digunakan.
“Kami sangat terbantu dengan izin dari Ibu Salbiah untuk membuat TPS sebagai tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA,” imbuh Rifai.
Desa Pasir Kupa sendiri memiliki 22 RT. Sampah dari warga dikumpulkan di TPS untuk kemudian diangkut oleh petugas DLH ke TPA Dengung. Untuk sementara, pengangkutan masih menggunakan kendaraan pribadi karena keterbatasan armada.
Program pengangkutan sampah ini mulai berjalan sejak akhir November 2025. Pada tahap awal, Karang Taruna menggratiskan layanan selama satu minggu, tepatnya pada 22–23 November hingga akhir bulan, sebagai bentuk sosialisasi kepada warga.
Selanjutnya, berdasarkan hasil musyawarah, disepakati iuran sebesar Rp15.000 per rumah per bulan, dengan jadwal pengangkutan dua hari sekali.
“Iuran ini digunakan untuk operasional harian, mulai dari tenaga kerja hingga biaya bensin. Total biaya sekali angkut sekitar Rp250.000,” terang Rifai.
Rinciannya, biaya tersebut mencakup tiga tenaga kerja masing-masing Rp65.000 serta biaya bahan bakar sekitar Rp55.000. Namun Rifai mengakui, jumlah mitra atau pelanggan layanan sampah saat ini masih sekitar 230 rumah, sementara agar operasional lebih optimal dibutuhkan minimal 400 rumah.
“Harapan kami ke depan, satu desa bisa menjadi mitra Karang Taruna dalam pengelolaan sampah. Kalau semua rumah ikut, iuran Rp15.000 per bulan ini sangat mungkin mencukupi,” pungkasnya.
Upaya Karang Taruna Desa Pasir Kupa ini menjadi contoh peran aktif pemuda desa dalam menjawab persoalan lingkungan, sekaligus membuktikan bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi nyata jika dijalankan secara gotong royong.(Budi)
Yayat - JuaraMedia