Iuran Rp 50 Ribu per Nakes untuk HKN Disorot , KUMALA: “Ini Berpotensi Pungli dan Melanggar UU Korupsi”

Yayat - JuaraMedia
27 Nov 2025 20:59
KUMALA 0 300
2 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK — Polemik mencuat setelah surat edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak yang memuat kewajiban iuran Rp50 ribu bagi setiap tenaga kesehatan untuk kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) beredar luas. Kebijakan tersebut menuai sorotan keras dari Komite Mahasiswa Lebak (KUMALA), yang menilai pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) serta melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dokumen yang beredar tersebut tidak hanya memuat kewajiban iuran per tenaga kesehatan, tetapi juga permintaan dana tambahan bagi sejumlah fasilitas kesehatan dan pembelian kaus kegiatan seharga Rp150 ribu. Temuan ini kemudian memicu pertanyaan publik terkait transparansi, legalitas, dan urgensi pungutan tersebut, mengingat kegiatan HKN merupakan agenda pemerintah yang umumnya dibiayai melalui anggaran resmi dan bukan dari patungan para tenaga kesehatan.

Ketua Umum KUMALA, Rohimin, menyampaikan bahwa isi surat tersebut tidak hanya memberatkan tenaga kesehatan, tetapi juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan tanpa dasar regulasi resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 “Surat edaran itu jelas meminta iuran Rp50 ribu per tenaga kesehatan dan ada sejumlah institusi kesehatan yang dimintai Rp5 juta. Ini bukan hal kecil dan ini bukan sumbangan sukarela. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, ini sudah masuk tindakan pungli,” tegas Rohimin, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa tindakan pungutan di luar ketentuan resmi dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

“Tenaga kesehatan di Kabupaten Lebak jumlahnya lebih dari dua ribu orang. Kalau dikalikan dengan iuran itu, nominalnya sangat besar. Di sini ada potensi ruang penyimpangan. Kami tidak ingin ada praktik serupa yang dibiarkan,” sambungnya.

KUMALA mendesak Bupati Lebak, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap surat edaran tersebut. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memastikan penggunaan kewenangan pemerintahan tetap berada dalam aturan yang berlaku dan tidak memberatkan pegawai.

KUMALA juga mempertanyakan apakah anggaran penyelenggaraan HKN tidak tercantum dalam APBD atau program rutin Dinas Kesehatan.

KUMALA menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi, mereka siap melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum.

 “Kami tidak ingin tenaga kesehatan dijadikan objek pemotongan yang tidak jelas. Jika ini tidak dihentikan, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkas Rohimin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak maupun Plt Kepala Dinas belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang. JUARAMEDIA masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan jawaban.

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi