Pengacara Optimis Menang, Sengketa Tanah di Jalan Multatuli Rangkasbitung Ungkap Fakta Kuat Milik Penggugat

admin
19 Jun 2025 15:17
Saksi Ahli 0 105
3 menit membaca

Caption : Dr Andika Chandra, SH, MKn saksi ahli dalam perkara sengketa lahan Blok 9 Jalan Multatuli, Rangkasbitung ketika di wawancara oleh wartawan usai memberikan keterangan  di PN Rangkasbitung 

JUARAMEDIA, LEBAK – Sengketa tanah di Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali memanas. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025), pengacara penggugat, Diki Maulana, SH, menyatakan optimis memenangkan perkara tersebut.

Diketahui, tanah seluas 1800 meter persegi—di mana 466 meter persegi menjadi objek sengketa—telah dikuasai kliennya, keluarga alm. Sapri, sejak tahun 1976 secara terus-menerus hingga kini.

“Klien kami telah menguasai fisik lahan ini selama lebih dari 32 tahun secara damai dan terbuka. Berdasarkan ketentuan hukum agraria di Indonesia, penguasaan selama 20 tahun atau lebih bisa diajukan untuk sertifikasi hak milik, asalkan memenuhi syarat tertentu,” ujar Diki kepada wartawan usai sidang.

Diki menyebut, selain penguasaan lahan, dasar keyakinannya adalah keberadaan girik dan SPPT atas nama alm. Sapri, yang menjadi petunjuk awal hak atas tanah tersebut.

“Menurut keterangan ahli, memang girik atau SPPT bukan bukti kepemilikan, namun tetap menjadi petunjuk awal yang sah untuk menelusuri asal-usul hak, terutama dalam proses menuju sertifikat hak milik,” tambahnya.

Ahli Sebut Sapri Punya Hak Sama

Dalam sidang sebelumnya , ahli hukum pertanahan Dr. Andika Muchtar, SH, MKn, menegaskan bahwa secara prinsip, penghuni tanah dalam satu hamparan seluas 1800 meter persegi memiliki hak yang sama untuk memperoleh sertifikat, termasuk alm. Sapri.

“Lima dari enam kepala keluarga sudah memiliki sertifikat. Maka secara logika keadilan, Sapri juga semestinya berhak memperoleh hak yang sama,” jelasnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa penguasaan fisik saja (okupasi) tidak cukup untuk dikategorikan sebagai alas hak yang sah secara hukum.

“UUPA tidak mengenal istilah okupasi sebagai dasar hukum kepemilikan. Harus ada legal standing berupa Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT, atau Surat Keputusan dari instansi berwenang,” tegas Andika.

Ia juga menyarankan agar bila tidak ada alas hak yang jelas, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak berwenang, seperti Kantor Pertanahan atau pemerintah desa.

Saksi: Data Induk Hanya Atas Nama Sapri

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (11/6/2025) pekan lalu, pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Hermawan, SH, bersama hakim anggota Jumiyati, SH, dan Sarai, SH, tiga saksi diajukan pihak penggugat, termasuk Rani, staf Kelurahan MCB.

Saat itu dalam keterangannya, Rani menyebut bahwa berdasarkan dokumen data induk kelurahan, hanya ada satu nama yang tercatat atas tanah tersebut.

“Tidak ada nama Titi Sutijah maupun Restu. Yang tercatat hanya nama Sapri,” ujar Rani yang juga mengaku awalnya sempat tidak diberi izin untuk hadir, namun akhirnya diperbolehkan setelah meminta langsung ke camat.

Rani juga menegaskan bahwa kesaksiannya bersifat objektif dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.

Sidang berikutnya akan digelar Rabu 2 Juli 2025, dengan agenda sidang kesimpulan.  (yaris)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya