
Tim kuasa hukum terdakwa Dugaan Korupsi RTLH
JUARAMEDIA.COM SERANG – Tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA 2015 dari Kemensos menilai PN Tipikor Serang tidak berhak mengadili perkara tersebut. Pasalnya, ke lima kliennya yakni : CCP, ABD, SKM, NV dan UN berdomisili (Locus Delicti) di Wilayah Kabupaten Lebak.
” Dasar hukumnya jelas KUHAP Pasal 84 ayat 2 yang berbunyi, pengadilan negeri yang didalam hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dimana ia dikemukakan atau ditahan hanya mengadili terdakwa tersebut. Apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, dari pada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ” Ujar Acep Saepudin, ketua tim pengacara terdakwa tersebut dalam rilisnya, Kamis (28/1/2021).
Acep juga menjelaskan, agenda sidang hari ini (Kamis-red) bergendakan pembacaan eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui pihaknya.
” Kami mengajukan eksepi (keberatan) ini karena setelah membaca dakwaan dari jaksa penuntut umum ada hal-hal yang fundamental untuk dapat diketahui Majlis Hakim dan Saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan” Katanya.
Hal senada dikatakan Muhamad Yusuf tim kuasa hukum para terdakwa tersebut. Menurutnya, eksepsi yang disampaikannya ini terkait dengan kewenangan relatif.
” Kami menganggap permasalahan ini seharusnya tidak masuk ke ranah tipikor , karena sistem penyaluran dana dari Kemensos sudah diterima oleh setiap kelompok, kalaupun ada kerugian harusnya masuk keranah penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP karena perselisihannya antara kelompok dengan para terdakwa”, tandasnya.
Bahkan kata Muhamad Yusuf, pihaknya pada kesempatan ini, selain mengajukan eksepsi kewenangan relatif juga mengajukan eksepsi obscuurlibel. Karena, setelah kami cermati dakwaan JPU ada beberapa dakwaan yang tidak jelas ” timpal Anda kuasa hukum lainnya.
Untuk sidang selanjutnya, kata Anda, beragendakan tanggapan dari JPU,yang akan digelar 4 Pebruari 2021 mendatang. (Yaris)
Tidak ada komentar