
Dinsos Lebak Salurkan Bansos Bagi Penyandang Cacat
JUARAMEDIA LEBAK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak salurkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi penyandang cacat tahap pertama sebesar Rp250 ribu per lima bulan anggaran tahun 2020 terhadap 104 penerima manfaat berdasarkan SK Bupati Lebak, di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
“Untuk pencairan tahap pertama, Penyandang cacat mendapatkan Rp250 ribu per lima bulan,’ kata Agus, Kasi Rehab Daya Sosial Dinsos Lebak dalam keterangan persnya, di Lebak, Rabu (12/08/2020).
Menurutnya, untuk penyaluran bantuan tersebut diserahkan ke desa didampingi TKSK, karena saat ini masa pandemi Covid 19, tidak boleh berkerumun, jadi penerima manfaat dirumah saja pihak desa yang mengantarkan kerumah.
“Mudah-mudahan dana tersebut bisa membantu meringankan beban penyandang cacat disaat pandemi COVID 19,” ujarnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Warunggunung Apip Saepudin mengatakan, untuk di Kecamatan Warunggunung sebanyak 104 penyandang cacat menerima bantuan sosial dari Dinsos Kabupaten Lebak hari ini Rabu (12/8).
“Dalam penyalurannya, pihak desa harus menjaga amanah, menyalurkan bansos harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh Dinsos,’ imbaunya.
Apip meminta, pihak desa untuk menginventarisir data penyandang cacat.
“Jangan sampai tidak terdata, kita akan usulkan kembali dianggaran tahun berikutnya.,” katanya singkat. (arya)
Tidak ada komentar