Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

Yayat - JuaraMedia
3 Jun 2026 18:58
Hukum 0 79
3 menit membaca

Caption : Tiga Tersangka Mantan Ketua &Wakil BGN 

JUARAMEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 dengan menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BGN berinisial DH, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan LP.

Penetapan ketiganya diumumkan dalam konferensi pers Kejagung di Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ,Syarief Sulaeman mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Program MBG mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) bagi anak sekolah di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik melawan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat BGN.

Menurut Syarief ., salah satu modus yang digunakan adalah melalui penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra, tetapi tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang telah diatur.

“Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu dapat ditetapkan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat,” ujar Syarief .

Lebih jauh, yayasan yang ditunjuk tersebut diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka. Melalui yayasan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp100 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Kejagung menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus menghambat efektivitas pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.

Atas perbuatannya, DH, SS, dan LP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Kejagung. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi