
JUARAMEDIA, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, beserta ratusan butir obat keras yang diduga siap edar, Senin (18/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Kecamatan Malingping.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal, di antaranya 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, serta satu buah dompet warna pink.
Menurut Epi, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)