
Caption : Dinkes Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak memastikan proses penataan tenaga kesehatan di lingkungan instansinya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sejumlah tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sebelumnya bertugas di fasilitas kesehatan kini telah beralih status menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kabid SDK Farmasi dan POM Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ns. Endang Komarudin, S.Kep, SKM, M.A, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki dasar hukum dan sistem pengelolaan kepegawaian yang jelas.
Menurut Endang, penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) pada tahap awal penugasan tenaga Non-ASN merupakan bagian dari masa transisi sebelum diberlakukannya regulasi yang lebih komprehensif terkait pengangkatan pegawai BLUD.
“Sebanyak 11 pegawai yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Kumpay melalui SPT kini telah resmi beralih status menjadi Pegawai BLUD di Puskesmas Rawat Inap Banjarsari,” ujar Endang dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan bahwa hak-hak para pegawai tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan. Gaji mereka untuk Januari 2026 bahkan telah dibayarkan melalui anggaran BLUD.
“Ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka saat ini memiliki dasar hukum yang jelas serta dukungan pendanaan yang sesuai mekanisme,” jelas Mantan Plt Kadis Kesehatan ini
Penataan tenaga kesehatan tersebut juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari Tenaga Kesehatan Khusus Lainnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Berita Acara Monitoring Tindak Lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 4 Maret 2026, disebutkan bahwa sebelumnya terdapat 55 pegawai honorer (Non-ASN) yang diangkat melalui Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan pada periode Mei 2025 hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, 51 orang tercatat sebagai tenaga supporting staff dan 4 orang sebagai pegawai BLUD yang bertugas di sejumlah puskesmas, di antaranya Puskesmas Kumpay, Puskesmas Sarageni, Puskesmas Sobang, dan Puskesmas Prabugantungan.
Dalam hasil monitoring tersebut juga dijelaskan bahwa saat ini seluruh 55 tenaga tersebut telah beralih status menjadi pegawai BLUD di puskesmas masing-masing, sehingga status kepegawaiannya telah ditata sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun terkait status tenaga di Puskesmas Kumpay, Inspektorat menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan tersebut masih berada dalam pengindukan manajemen dengan Puskesmas Rawat Inap Banjarsari, sehingga pengelolaan kepegawaiannya menjadi bagian dari unit BLUD tersebut.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga telah menerbitkan Surat Kepala Dinas Nomor B.0006.4.1/102-SDK/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pemberhentian Supporting Staff Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan tersebut, Dinkes Lebak menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan dinas kesehatan.
“Seluruh tenaga yang ada sudah ditata sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Endang.
Ia juga mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar sebelumnya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perekrutan tenaga Non-ASN. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme administrasi pemerintahan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, lanjut Endang, akan terus fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta penguatan sistem manajemen sumber daya manusia di sektor kesehatan.
“Harapan kami, masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta administratif yang ada, sementara kami tetap fokus meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (*)