Oplus_131072Caption : Kejari Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKORDIA) 2025 menjadi panggung bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk membeberkan capaian besar dalam pengungkapan kasus rasuah sepanjang tahun ini. Tak main-main, total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp4,02 miliar, mencakup kasus penyimpangan dana penyertaan modal hingga dugaan korupsi di bank milik pemerintah daerah.
Kasie Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga awal Desember 2025, pihaknya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan dan menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM tahun 2012–2014.
“Selain itu, kami juga menangani tiga penyelidikan serta sembilan penuntutan, termasuk perkara dugaan penyimpangan di salah satu bank daerah,” ujar Puguh dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Dari seluruh penanganan kasus tersebut, Kejari Lebak mencatat jumlah kerugian negara mencapai Rp4.021.634.093. Angka ini dinilai mencerminkan besarnya dampak praktik korupsi yang berhasil diungkap selama 2025.
Tidak berhenti pada pemrosesan para pelaku, Kejari Lebak juga mengintensifkan upaya pemulihan keuangan negara. Hingga akhir tahun, kejaksaan telah menyita uang Rp559.712.000 serta melakukan pelacakan aset milik para terpidana untuk menutup kerugian negara.
Puguh menambahkan, pada Desember ini pihaknya juga akan mengeksekusi barang bukti uang dari perkara cukai sebesar Rp1.331.594.313. Seluruhnya akan disetor langsung ke kas negara.
“Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum, transparansi, dan memastikan setiap penyimpangan keuangan negara diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Kejari Lebak menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengingatkan publik bahwa perang terhadap penyalahgunaan keuangan negara terus berlangsung. (*)