
Caption : Para Calon PPPK R4 Validasi di Kantor Inspektorat Lebak
LEBAK, JUARAMEDIA – Sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengeluhkan proses reviu atau validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu yang dilakukan Inspektorat. Proses ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 18 hingga 29 September 2025.
Keluhan muncul lantaran surat pemberitahuan dari Inspektorat dianggap terlalu mendadak. Salah seorang pegawai non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemberitahuan baru diterima satu hari sebelum proses reviu dimulai.
“Artinya surat pemberitahuan ngasihnya mendadak. Seharusnya surat pemberitahuan itu dari dua hari sebelumnya akan dilaksanakan review atau validasi oleh Inspektorat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).a
Menurutnya, proses reviu ini menuntut pegawai membawa sejumlah berkas penting untuk dilakukan pencocokan data. Sayangnya, keterbatasan waktu membuat sebagian pegawai kewalahan menyiapkan dokumen.
“Apa saja yang harus saya siapkan untuk dibawa ke Inspektorat untuk pencocokan data saja saya bingung. Teman saya sampai ditolak gara-gara ada berkas yang ketinggalan di rumah, padahal berkas itu sebenarnya ada,” ungkapnya.
Sementara itu Iwan Sutiawan Irban III, Inspektorat Kabupaten Lebak membenarkan surat pemberitahuan untuk validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu yang dilakukan Inspektorat mendadak.
” Betul mendadak, karena perintah dari Bupati nya juga mendadak” Kilah Iwan
Meski demikian kata Iwan pihaknya berharap para calon PPPK R4, tetap bisa memaksimalkan berkas administrasinya sesuai kebutuhan yang telah ditentukan. (budi)