
Caption : Aktivis RPM ketika Berujuk Rasa di rumah PLN Up3 Banten Selatan, Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Sejumlah Aktivis Relawan Pembela Masyarakat (RPM) menggelar aksi demo di depan Kantor UP3 PLN Banten Selatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (6/8/2025).
Mereka menuntut pencopotan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Malingping. RPM menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemasangan KWH meter yang dilakukan oleh oknum petugas PLN di wilayah yang disebut rawan dan tidak sesuai prosedur.
Dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini, RPM menegaskan bahwa pemasangan KWH oleh oknum PLN tersebut membahayakan masyarakat sekitar, khususnya karena dilakukan di area aktivitas penambangan yang rawan longsor dan kecelakaan.
“Tingkat keamanan sangat minim. Apalagi ini dilakukan di musim penghujan dan tanpa prosedur standar. Proyek ini diduga menguntungkan oknum tertentu tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat,” kata Imam Apriyana, Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya.
RPM menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan oknum yang mengancam keselamatan warga. Mereka mendesak agar Kepala ULP Malingping segera dicopot dan diproses hukum atas dugaan kelalaian yang bisa merenggut korban jiwa.
Selain itu, RPM meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unit layanan PLN di wilayah Banten Selatan dan mendesak agar semua aktivitas kelistrikan yang terhubung dengan tambang ilegal diperiksa secara transparan.
Tuntutan RPM antara lain:
1. Mendesak pencopotan Kepala ULP PLN Malingping.
2. Evaluasi menyeluruh dan transferan pegawai ULP yang terlibat.
3. Copot Kepala UP3 PLN Banten Selatan dan lakukan audit proyek kelistrikan.
4. Periksa distribusi listrik yang diduga mendukung tambang batu bara ilegal di kawasan perhutani
RPM mengancam akan kembali menggelar aksi di kantor PLN UID Banten maupun di kantor pusat BUMN jika tuntutan tidak direspons.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi rakyat. Jika tak dihiraukan, kami akan kembali turun aksi,” tegas Fam Fuk Thjong, Koordinator Lapangan lainnya.
Diketahui, aksi ini merupakan buntut adanya korban jiwa akibat terestrum aliran listrik di area tambang batu bara Ilegal, di Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, 31 Juli 2025 lalu, yang diduga melibatkan oknum petugas PLN dalam pemasangan KWH ditambang tersebut. (budi)