
Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Inspektorat Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara soal tumpukan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga diselesaikan. Totalnya mencengangkan: Rp33 miliar lebih dana daerah masih menggantung, diduga berasal dari penyimpangan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahun 2004 hingga 2023.
“Dari total sekitar Rp111 miliar temuan BPK, yang tersisa belum dikembalikan ke kas daerah saat ini mencapai Rp33 miliar,” ungkap Zaenal Mutaqin, Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Kamis (24/7/2025).
60 Persen Temuan dari DPRD, Banyak Pelaku Sudah Meninggal
Fakta mencengangkan lainnya, sekitar 60 persen dari temuan lama berasal dari belanja DPRD Lebak tahun anggaran 2004–2005. Namun sayangnya, Zaenal menyebut bahwa mayoritas pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal dunia.
“Kebanyakan dari 2004-2005 itu di DPRD. Itu porsi terbesarnya. Tapi ya, sebagian besar orangnya sudah wafat,” katanya.
Hal ini menjadi alasan kuat kenapa Pemkab Lebak selalu tertahan di peringkat teratas dalam daftar daerah dengan penyelesaian temuan BPK terendah di Provinsi Banten.
Temuan Besar di PUPR Juga Jadi Beban
Tak hanya legislatif, OPD teknis seperti Dinas PUPR juga masuk daftar “penyumbang” temuan besar. Menurut Zaenal, rekomendasi pengembalian dana yang nilainya miliaran seperti di PUPR sangat sulit ditindaklanjuti cepat.
“Kalau temuan kecil Rp50 juta, itu biasanya langsung selesai. Tapi kalau miliaran seperti di PUPR, itu bisa lama progresnya,” jelasnya.
Inspektorat Kabupaten Lebak mengungkap, pihaknya saat ini tengah memproses tagihan senilai Rp33 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2023.
“Dari 2004 sampai 2023 nilai sekitar Rp33 miliar dari awalnya sekitar Rp111 miliar,” kata Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin, Kamis (24/7/2025).
Dari dana ratusan miliar yang direkomendasikan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak ini, yang nilainya besar salah satunya berasal dari temun kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
“(Periode) 2004-2005, orangnya sebagian besar sudah meninggal. Kebanyakan yang 2004-2005 di DPRD, porsinya (temuannya) 60 persen dari total semua rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah terjadi dari temuan tahun lama. Tapi juga di 2-3 tahun lalu,” ungkapnya.
Zaenal mengakui bahwa rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah ini lebih sulit ketimbang rekomendasi dengan bentuk lain. Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi ganjalan Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan teratas dalam tingkat penyelesaian temuan BPK di Provinsi Banten.
“Kalau yang Rp100 juta Rp50 juta itu biasanya di tahun itu (juga) penyelesaian, kalau yang miliaran seperti di Dinas PUPR, biasanya progresnya agak lama gitu yah,” katanya. (budi)