Caption : Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi III DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi III DPRD Lebak, minta pelaksana pembangunan hotel “Rose” dihentikan sementara, sebelum izinnya keluar.
” Kita senang ada investor, tapi investor juga harus taat aturan terhadap ketentuan yang berlaku. Kalau tidak taat itu namanya melanggar, dan pastinya melanggar aturan yang berlaku akan ada sanksinya pula ” Ujar Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak, melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2025).
Karena itu, kata Jun pihaknya meminta kepada pihak terkait yang berwenang untuk menyetop sementara aktivitas pembangunan hotel tersebut.
” Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktivitas dulu, ini tugasnya Satpol PP untuk menyetop ” tandas ketua Fraksi PDIP DPRD Lebak ini.
” Untuk memastikan ada tidaknya aktivitas? , Insya Allah kita akan datang ke lokasinya ” imbuh ketua DPC PDIP Kabupaten Lebak ini.
Diketahui sebelumnya, soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan hotel “Rose” ini, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) selaku pelaksana pembangun hotel yang berlokasi di Kp Ciberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten ini, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
” Iya belum ada, tapi dalam proses” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perizinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
” Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja” Kilah Hendra
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi izin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.
” Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” tandas Puding
Dijelaskan Puding, sanksi – sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi izin PBG , yaitu : denda administratif, pengehentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum. (yrs)