Terkait Keluhan Pemohon Pembuatan Sertifikat, Begini Penjelasan Kakan ATR /BPN Lebak 

Caption : Aan Suhendan Kepala Kantor ATR /BPN Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kepala Kantor (Kakan) ATR /BPN Lebak Aan Suhendan angkat bicara, terkait keluhan pemohon  pemecahan pembuatan  sertifikat atas nama Chandra.

Menurutnya, petugas ATR / BPN Lebak bekerja telah sesuai aturan. Bahkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya telah mengambil kebijakan tersendiri, agar proses pembuatan sertifikat tersebut cepat selesai.

” Terkait dengan pembuatan sertifikat atas nama pemohon tersebut, saya mengambil kebijakan tersendiri dengan cara membuat tapak kavling. Padahal berdasarkan aturan harus dibuatkan site planenya, karena itu merupakan lahan atau kavling untuk usaha” kilah Aan ketika ditemui JUARAMEDIA diruang kerjanya, Selasa (19/9/2023).

Aan juga menjelaskan, pada tanggal 14 September 2023, pemohon baru bayar untuk tapak kavlingnya,

” Dan saya ambil kebijakan lagi, sekalipun tapak kavlingnya belum selesai, tapi gambarnya sudah saya tanda tangani. Dan sekarang dalam proses pencetakan sertifikat, Insya Allah minggu depan selesai” Tandas Aan.

Perlu diketahui kata Aan, bagi siapa saja yang mengajukan pembuat sertifikat untuk usaha, wajib menempuh proses perijinan,salah satunya site plane.

” Tujuannya yaitu untuk memenuhi 40-60 persen pasos /pasumnya, agar dalam proses pemecahan sertifikatnya nanti tidak ada  bidang akses yang ditutup jalannya.” tutur Aan.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan pembuatan sertifikat di kantor BPN Lebak, Pasalnya, sudah 7 bulan mengurus pemecahan sertifikat, hingga kini masih belum juga selesai. Ironisnya, menurut petugas loket pelayanan administrasi pengurusan permohonan pembuatan sertifikat an / Chandra itu masih dalam proses ?

” Sudah 7 bulan ko proses saja, selama ini petugas BPN apa saja kerjanya, katanya mengutamakan pelayanan masyarakat. Bulsit itu namanya. Semua persyaratan administrasi sudah kami tempuh lho ! ” ujar Supardi keluarga pemohon sertifikat Rangkasbitung, Selasa (19/9/2023).

Pardi begitu sapaan akrab Supardi ini, keluarganya (Eko dan Rindi Purnamasari) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, an Eko dan Rindi melalui Notaris di Rangkasbitung, untuk lahan di Kp Mandala, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

” Saya sudah tanya ke Notarisnya , katanya kendalanya ada  di BPN, sebab semua berkas dan persyaratan sudah ditempuh, tapi tetap saja tidak selesai. Kalau tugas Notaris saya memakluminya, sebab  pihak notaris juga pengen cepet selesai” katanya.

Karena itu, kata Supardi atas lambannya pelayanan ATR/ BPN Lebak ini, pihaknya akan mengirim surat pelaporan terkait hal tersebut, ke Kanwil ATR / BPN Banten.

” Secepatnya saya akan bikin suratnya, yang pasti keluhan soal pelayanan BPN Lebak ini, sering juga saya denger” katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas ATR / BPN Lebak bagian pelayanan mengatakan, bahwa berkas atas nama pemohon Chandra itu, masih dalam proses.

” Maaf pak  ini berdasarkan data di kita berkas itu, masih dalam proses” Kilah  petugas BPN Lebak yang namanya minta dirahasiakan kepada wartawan ini. (jm)