Jual Tanah Milik Desa, Mantan Kades Tambakbaya Ditahan Polisi. Ternyata Uangnya Pakai Beli Kendaraan Nissan Juke dan Motor Seharga Rp 53 Juta

Caption : Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan ketika menggelar ekspose perkara korupsi yang melibatkan oknum mantan Kades Tambakbaya, Cibadak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Mantan Kades Tambak Baya inisial YA (48) di jebloskan ke sel tahanan Polres Lebak.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam conferensi persnya, Selasa (21/3/2023) di Polres setempat, diamankannya mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak inisial YA tersebut, karena YA diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri. Yakni dengan cara melakukan Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambakbaya  untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

” Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kab. Lebak,” Kata  Wiwin.

Caption : Mantan Kades Tambakbaya Abet 

Kasus ini kata Wiwin, ini berawal di tahun 2022, berdasarkan  informasi bahwa ketika PT. Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang- Panimbang tepatnya di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya tersebut.

” Setelah itu penyidik melakukan  penyidikan, ditemukanlah dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli  pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret
2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari  yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” katanya.

Dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K., S.I.K., KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, S.Tr.K.

Barang bukti yang telah diamankan, kata Wiwin 1 (satu) unit kendaraan Nissan Juke warna putih , 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan Permana Sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi
Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil
Penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang ds. Tambakbaya kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 (satu) bundle DHKP ds. Tambakbaya kec. Cibadak, kab. Lebak,1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang
Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172
Dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.

Caption : Barang Bukti Dugaan Korupsi Mantan Kades Tambakbaya 

” Semua alat bukti tersebut, akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan proses hukum ini”

Hal senada dikatakan  Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K.

Menurutnya, uangnya  dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT. Intan Permana Sakti
seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan R4 merk Nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000,-, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup,” Tandasnya.

Dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K., S.I.K., KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, S.Tr.K (budi)