Penggarap Lahan TN di Blok Pasir Mae Klaim Tak Ada Kaitan Famili Dengan BI 

Caption: YMS seorang penggarap lahan dengan nomor bidang 00122 di TN Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – YMS seorang penggarap lahan TN di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua warga Kampung Gagambir Kecamatan Cikulur, mengaku tidak ada ikatan famili dengan BI. Bahkan, pihaknya mengklaim kedekatannya tersebut, karena BI seorang Satuan Petugas atau Satgas Tim B pada pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang (Serpan).

“Memang benar bahwa lahan dengan nomor bidang 00122 tersebut, yang menggarapnya saya sejak Tahun 1963 silam. Namun, mengenai pelimpahan hak garap kami tidak mengetahuinya. Yang jelas, saya sudah menerima uang ganti rugi dibawah Rp. 100 juta,” kata YMS saat ditemui di kediamannya. Kamis (26/1/2023).

Menurut YMS, pihaknya tidak mengetahui keseluruhan soal pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) yang selama ini ia garap.

“Intinya bukan hanya saya yang menggarap lahan puluhan tahun. Namun, terdapat 7 orang dari 9 bidang. Sedangkan, mengenai hitungan, luas baik, panjang atau lebar saya tidak menyaksikan proses pengukurannya,” ungkapnya.

Di hubungi melalui pesan singkat whatsapp. Camat Cikulur Sukmajaya menegaskan bahwa nama penggarap yang muncul.

“Itu hasil musyawarah satgas dengan masyarakat 2 tahun yang lalu. Sehingga, tim pengadaan tidak bisa menggantinya secara mendadak,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut. Ketua Tim Investigasi Jerat Berantas Residivis (Jebred) Kabupaten Lebak Dedi Hakeki, menilai bahwa mekanisme pengalihan hak garap di Tanah Negara (TN) di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur untuk pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang atau Serpan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dari tujuh penerima hak konvensasi, terdapat dua nama yang diduga bukan penggarap. Namun, tercatat sebagai pemilik lahan.

“TN di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua, tercatat 7 bidang yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Serpan. Namun, dari ketujuhnya, terdapat dua pemilik lahan yang diduga administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Terlebih, karena ini di duga ada permainan mafia tanah. Sehingga, dugaan kejanggalan administrasi penjualan TN, harus segera dilaporkan ke pihak penegak hukum. Bahkan, sesuai intruksi Presiden RI, yakni Pak Jokowi mafia pertanahan harus diberantas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Di tempat berbeda. BI mengklaim bahwa lahan tersebut, keluarga dekatnya yang menggarap selama ini.

“Benar saya tercatat sebagai pemilik lahan dan penerima pembayaran UGK. Hal ini karena, pada saat itu yang menggarap lahannya keluarga kami,” kilahnya. (bin/Ika).