
Ketua Komisi IV DPRD Lebak Rohan A ketika melakukan monitoring di Lebak Selatan
JUARAMEDIA, LEBAK -Komisi IV DPRD Lebak minta pengusaha pertambangan Pasir Kuarsa di wilayah Lebak Selatan ( Bayah dan Cihara ) untuk memperhatikan dan mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku .Hal itu dimaksudkan ,agar tidak menggangu dan merusak lingkungan sekitar perusahaan tambang tersebut .
” Senin (20/6/2022) pekan kemarin ,kami melaksanakan monitoring ke lokasi tambang pasir kuarsa ,yang ada di Desa Pamumbulan ,Kecamatan Bayah dan Desa Panyaungan ,Kecamatan Cihara . Hasilnya ijin dan pengelolaan limbahnya telah sesuai aturan ” Ujar Rohan Ketua Komisi IV DPRD Lebak di Rangkasbitung,Senin (27/6/2022).
Meski demikian ,kata Rohan pihaknya meminta kepada semua pengusaha tambang tersebut, untuk terus menjaga dan menjalankan usahanya sesuai aturan yang diterapkan pemerintah daerah.
” Kalau memang usaha pengen lancar ,ya kuncinya seperti itu ” Kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini .
Kedatangan pihaknya dengan sejumlah anggota komisi IV DPRD Lebak lainya,dalam rangka monitoring itu ,sambung Rohan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan disana pengelolaan limbahnya dinilai mengganggu lingkungan sekitar
” Dan setelah kami kesana sesuai tugas dan fungsi kami sebagai dewan dengan di lengkapi surat tugas yang ditandatangani ketua dewan. Hasilnya semuanya telah sesuai aturan ,baik itu perijinan atupun pengelolaan limbahnya ” kata lelaki berperawakan tinggi besar ini .
Sekedar diketahui ,kegiatan monitoring komisi IV DPRD Lebak ini dilakukan ,Senin (20/6/2022) , yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Rohand Armand ,dengan didampingi anggota masing Tajudin ,Basyirun dan Muhamad Sanusi .(yaris)
Tidak ada komentar