Kadis PMD Sebut Kelima Staff Desa Cigoong Utara Tidak Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Habis

Caption : Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Babay Jumroni  

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Jumroni menyayangkan sikap Kepala Desa Cigoong Utara yang telah mengambil kebijakan terlalu dini dalam memberhentikan kelima besutannya. Ironisnya, tindakan pemberhentian terhadap lima staffnya ini, dinilai telah melanggar etika dan keluar dari mekanisme.

“Seharusnya Kepala Desa Cigoong Utara tidak langsung memberhentikan kelima staffnya. Karena, ada mekanisme yang harus ditempuhnya. Misalnya, staff tersebut tidak masuk kerja secara berturut-turut atau indisipliner dan melakukan perbuatan tindak pidana serta meninggal dunia,” kata Babay di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).

Babay menjelaskan bahwa benar, staff tersebut dapat diberhentikan oleh kepala desa. Namun, terdapat beberapa langkah sebelum memberhentikannnya. Salahsatunya, dari kelima staff tersebut sudah tidak serius dalam bekerja dan habis masa kontraknya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Cigoong Utara. Bahkan, kita intruksikan untuk kelima staff tersebut untuk masuk kembali ke desa seperti biasa sebelum masa kontrak habis. Namun, jika mereka kinerjanya sesuai harapan, harus dipertahankan dan dilanjutkan kontrak kerjanya,” pungkasnya. (arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *