Law Office Otto Hasibuan & Associates Pertanyakan Penahanan Djoko Candra

Yayat - JuaraMedia
4 Agu 2020 06:19
Jakarta 0 84
4 menit membaca

Mohd.M.M.Herman Sitompul,S.H.,M.H.

 

JUARAMEDIA JAKARTA – Law office Prof.Dr. Otto Hasibuan,SH,MM yang kini menjadi kuasa hukum kasus Djoko Tjandra selaku Direktur PT Era Giat Prima yang telah didakwa yang diduga telah melakukan tindak korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan uang negara Rp 940 miliar.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin telah dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun pada 2009 lalu dan menjadi buron.

Dan kini menjadi tahanan di Rutan Salemba Mabes Polri dalam kasus dugaan pelarian Djoko Tjandra dengan banyak melibatkan perwira tinggi Polri tersebut.

“Iya memang benar Pak Prof Dr Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum kasus Djoko Candra. Dan saya mendukung langkah Pak Otto Hasibuan mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.” Ujar Mohammad MM Herman Sitompul,SH,MH sebagai Direktur Jenderal Badan Advokasi LBH Nasional Projamin yang juga Wasekjend DPN Peradi saat dikonfirmasi media, Senin (03/08/20) melalui telepon selulernya.

Menurut Herman yang juga sebagai Wasekjend DPP Ikadin dan Akademisi berbagai PTS Jabodetabek Banten ini, mengatakan semua pihak harus mengedepankan praduga tidak bersalah pada Djoko Candra dan tidak harus ditahan tersebut.

“Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada,” kata Herman yang sama menirukan pernyataan Prof Dr. Otto Hasibuan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta

Dijelaskan Herman Sitompul, bahwa analisa hukum Balnas Projamin tentang kasus Djoko Candra, bahwa Djoko Candara sudah Buron sejak Tahun 2009 dan sudah di buat DPO Nasional maupun Iternasional selaku Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.
Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

“Bahwa Aparat Penegak Hukum banyak yang terlibat untuk melindungi Djoko Candara seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imigrasi, Kejaksaan, Polisi dan aparat penegak hukum lainya ( imbalan uang). Pengacara yang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum kepada kliennya Djoko Candra baik litigasi non litigasi adalah sesuai kaidah-kaidah hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.” bebernya.

Dikatakan Herman, bahwa Kesimpulan Aparat Penegak hukum yang terlibat harus di adili dan mempertangung jawabkan perbuatanya sampai seorang buronan dan sudah di vonis 2 tahun masih bisa ketawa berama sama Jaksa, Pengadilan, Imigarasi, kepolisian dan tidak menangkap Djoko Candra justru di fasilitasi mengurus administrasi dan terbang keluar Negeri Djoko Candra adalah pengusaha sukses di Indonesia demi uang semua bisa diatur. Karena uang yang mengatur hukum.

Lanjutnya, bahwa Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif Mencari DJoko Tjandra dan mendapat informasi keberadaannya di Malaysia, setelah di perdalam keberadaan Djoko Tjandra di ketahui di Kuala Lumpur Malasya sehingga polisi Malasya menangkap Djoko Tjandra di Raja Malasya dan di serah terimakan dengan polisi Indonesia di atas Pesawat tanggal 1 Agustus 2020 selanjutnya Djoko Tjandra di bawa pulang ke Indonesia melalui Lanud Halim Perdana Kusama dengan memakai baju tahanan dan dibawa langsung ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat persoalan hukum Djoko Tjandra Keluarga Djoko Tjandra Menunjuk Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk memberikan bantuan hukum, upaya hukum sesuai amanat UU dan merasa terpanggil untuk membantu secara hukum Djoko Tjandra karena penahanan Djoko Candra tidak sah karena amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra di tahan sesuai Pasal 197 KUHAP ayat 1 huruf k Pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa di tahan atau di bebaskan.” tandasnya. (deni)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *