PANDEGLANG – Polres Pandeglang bersama Polda Banten merespon Cepat dan berhasil mengungkap pelaku penembakan Satwa Langka berupa Burung Elang Bido yang diposting di medsos milik pelaku yang terjadi di Kampung Cibuluh , Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/07) pukul 17.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada awak media, Jum’at (26/07) pukul 09.00 WIB menyebutkan, bahwa ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Hewan Langka, Elang Bido. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat Netizen yang selalu memberikan masukan masukan positif.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi Warga Netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya Netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka,” ungkap Indra.
Dijelaskan Indra, tersangka yang berhasil diamankan atas nama JM alias AZ (17) Remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.
Kronologi penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari, hoby pelaku yaitu berburu Hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung yang diduga elang bido yang dilindungi pemerintah sedang hinggap disalah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati.
Kemudian pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.
“Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,” kata Kapolres.
Saat Ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.
“Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,” ujar Kapolres. (dni/yaris)