BBP Adukan Penanganan Laka Cisauk ke Propam, Pertanyakan Proses Penyidikan

Yayat - JuaraMedia
27 Sep 2026 10:12
Hukum 0 19
2 menit membaca

Caption : Eli Sahroni Ketua BPP

JUARAMEDIA, LEBAK— Badak Banten Perjuangan (BBP) mengadukan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan, pada 24 Agustus 2026 ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dalam resume pengaduan setebal 34 halaman, BBP mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara, mulai dari lambannya pemeriksaan pengemudi truk tronton B 9954 PD, pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP), isi berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penerapan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut BBP, truk yang dikemudikan Suhemi saat kejadian berada dalam kondisi mogok akibat pecah ban. BBP menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi.

BBP juga menyoroti proses pemeriksaan Suhemi. Dalam resume disebutkan, laporan polisi dan surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 25 Agustus 2026, tetapi pemeriksaan terhadap Suhemi baru dilakukan setelah adanya pemanggilan pada 14 September 2026.

Selain itu, BBP menduga tidak seluruh keterangan Suhemi dituangkan dalam BAP. Mereka meminta Propam memeriksa dugaan tersebut untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Persoalan olah TKP juga menjadi sorotan. BBP mempertanyakan tidak dilakukannya olah TKP dalam periode yang mereka sebutkan, karena menurut mereka pemeriksaan lokasi penting untuk mengungkap posisi kendaraan, titik benturan, serta bukti fisik kecelakaan.

Dalam laporan yang sama, BBP mencantumkan dugaan adanya gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara. Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

BBP juga menyampaikan bahwa Suhemi sebelumnya berupaya melakukan musyawarah dengan pihak keluarga pengendara sepeda motor. Namun, menurut resume pengaduan, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Ketua Umum BBP Eli Sahroni yang kerap disapa King Badak,dalam pres rilisnya Minggu (27/9/2026) meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa seluruh proses penanganan perkara, termasuk prosedur penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, penyusunan BAP, penerapan pasal, serta dugaan pelanggaran etik yang mereka laporkan.

Sementara itu, keterangan resmi dari Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan dan Bid Propam Polda Metro Jaya terkait materi pengaduan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. (*budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi