Kado HUT RI ke-81, Bupati Lebak Berikan Jaminan Sosial untuk 3.450 Pekerja Rentan

Yayat - JuaraMedia
17 Agu 2026 17:52
Daerah 0 90
3 menit membaca

Caption : Bupati Lebak,Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketika Meberikan Bantuan Jaminan Sosial Untuk Pekerja Rentan

JUARAMEDIA, LEBAK – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lebak diwarnai pemberian program perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja mengajukan penetapan 3.450 pekerja rentan sebagai penerima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah.

Sebelumnya bantuan usulan tersebut tertuang dalam nota dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tertanggal 19 Juni 2026, yang ditujukan kepada Bupati Lebak. Dokumen itu berisi permohonan penandatanganan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan penerima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program tersebut dapat menjadi bentuk konkret kehadiran pemerintah daerah yang di pimpinan Bupati Hasbi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang berada pada kelompok rentan dan membutuhkan jaminan atas risiko sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully , menyebut program tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat pekerja. “Ini hadiah HUT RI dari gagasan pak Bupati melalui Program Lebak RUHAY untuk pekerja rentan misalnya, nelayan, petani,sopir dan yang lainya di Lebak. Hadiah untuk masyarakat,” ujar Rully, Senin (17/8/2026)

Dalam nota dinas yang di setujui Bupati Hasbi  tersebut, pekerja rentan yang diusulkan berasal dari empat kelompok sektor pekerjaan.

Rinciannya, 153 orang dari sektor transportasi melalui Dinas Perhubungan, 619 orang peternak melalui Dinas Peternakan, 1.583 orang petani melalui Dinas Pertanian, serta 1.095 orang nelayan melalui Dinas Perikanan.

Dinas Tenaga Kerja menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja yang berada di daerah, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Momentum HUT RI ke-81 dapat menjadi lebih bermakna apabila semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Bagi petani, nelayan, peternak hingga pekerja sektor transportasi, perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan. Jaminan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Karena itu, dengan direalisasikan bantuan perlindungan terhadap 3.450 pekerja rentan tersebut berpotensi menjadi salah satu bentuk “hadiah kemerdekaan” yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Dari total 3.450 pekerja yang diusulkan, kelompok petani menjadi penerima terbanyak dengan jumlah 1.583 orang, disusul nelayan sebanyak 1.095 orang.

Sementara itu, pekerja sektor peternakan yang diusulkan berjumlah 619 orang, dan sektor transportasi sebanyak 153 orang.

Komposisi tersebut menunjukkan besarnya kelompok pekerja sektor informal dan lapangan usaha berbasis masyarakat yang membutuhkan perhatian dalam skema perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak.

Dengan ditetapkannya program tersebut bukan hanya menjadi catatan administratif menjelang peringatan HUT RI ke-81, tetapi juga dapat menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lebak. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi