Berbayar Rp400 Ribu per Siswa, Kegiatan Tahfiz di MTsN 1 Lebak Jadi Sorotan Publik

Yayat - JuaraMedia
26 Mei 2026 18:42
Pendidikan 0 61
2 menit membaca

Caption : MTsN 1 Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Kegiatan Tahfiz Quran berbayar sebesar Rp400 ribu per siswa di MTs Negeri 1 Rangkasbitung menjadi sorotan publik. Program yang diterapkan di madrasah negeri tersebut memunculkan perhatian terkait mekanisme pembiayaan pendidikan serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya kegiatan Tahfiz Quran itu diberlakukan kepada sekitar 500 hingga 600 siswa.

Polemik muncul lantaran madrasah negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga setiap bentuk pembiayaan pendidikan dinilai harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang mengatur peran komite madrasah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Kepala MTs Negeri 1 Rangkasbitung saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya biaya kegiatan Tahfiz Quran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu telah dibahas bersama komite sekolah dan orang tua siswa.

“Betul ada biaya untuk kegiatan Tahfiz Quran. Itu hasil rapat dengan komite dan orang tua siswa. Semua berita acara dan dokumennya ada di komite sekolah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026) pekan lalu.

Sementara itu, pihak komite sekolah hingga kini belum memberikan tanggapan. Awak media mengaku telah beberapa kali menghubungi nomor telepon komite sekolah untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat respons.

Pihak sekolah menyebut seluruh proses telah dilakukan melalui musyawarah bersama dan memiliki dokumen pendukung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama terkait mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut maupun kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku di lingkungan madrasah negeri.

Kegiatan Tahfiz Quran berbayar itu kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana pendidikan dan pembiayaan program di sekolah negeri. (Ika / Budi)