Dituding Sebar Video, Anggota DPRD Banten Resmi Tempuh Lapor Polisi

Yayat - JuaraMedia
23 Apr 2026 11:30
Hukum 0 168
2 menit membaca

Caption : Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten Resmi Tempuh Lapor Polisi

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dituding sebagai pihak yang menyebarluaskan video kontroversial, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Banten atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Kamis (23/4/2026).

Musa Weliansyah menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada koordinator aksi, dua orang orator, serta pihak lain yang diduga turut serta dalam demonstrasi yang sebelumnya menuding dirinya sebagai penyebar video yang memicu polemik.

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil karena tuduhan yang dilontarkan dinilai tidak berdasar dan telah merugikan nama baiknya sebagai pejabat publik.

“Saya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Musa.

Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa tersebut diduga tidak murni menyampaikan aspirasi, melainkan sarat kepentingan tertentu atau conflict of interest.

Musa juga menyoroti pemahaman hukum para pendemo yang dinilai keliru, khususnya terkait dugaan penyebaran video penistaan agama. Ia merujuk pada Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pihak yang dapat dijerat hukum adalah mereka yang dengan sengaja menyebarluaskan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.

“Yang dimaksud pelaku adalah yang punya niat menyebarluaskan. Bukan netizen yang menerima atau memposting ulang, apalagi yang melaporkan video tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, video sumpah menginjak Alquran yang menjadi sorotan publik diduga dibuat dan disebarkan oleh pihak lain. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan bernama Nurlela disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Video itu dibuat oleh pemilik salon yang menyuruh seseorang bersumpah karena dituduh mencuri. Yang bersangkutan, Nurlela, kini sudah menjadi tersangka,” kata Anggota DPRD Banten dari PPP ini

Musa mempertanyakan sikap para demonstran yang langsung menuduh dirinya tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Mereka ujug-ujug melakukan aksi dan menuduh saya tanpa konfirmasi atau tabayun. Seharusnya bisa bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD jika memang ingin klarifikasi,” ujarnya.

Ia menduga aksi tersebut memiliki motif lain, termasuk upaya menggiring opini publik dan menciptakan kegaduhan di media sosial.

“Jadi sangat jelas, aksi itu tidak profesional dan terkesan ingin merusak nama baik saya melalui penyebaran fitnah dalam gerakan demonstrasi,” pungkasnya.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi