Diduga Abaikan AMDAL, Kumala Desak Izin PT KCU Dicabut Usai Picu Banjir 

Yayat - JuaraMedia
21 Apr 2026 17:42
KUMALA 0 23
2 menit membaca

Caption : Rohimin Ketua Kumala Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT Kemasan Cipta Utama (KCU) di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kian memanas. Organisasi Kumala mendesak pihak berwajib segera mencabut izin operasional perusahaan tersebut, menyusul laporan banjir yang merusak sawah warga hingga memicu gagal panen.

Ketua Umum Kumala Lebak , Rohimin, menegaskan bahwa kejadian banjir yang terjadi beberapa pekan lalu diduga kuat dipicu oleh pembangunan PT KCU yang berada berdampingan dengan lahan pertanian warga.

Menurutnya, dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya merusak irigasi, tetapi juga membuat sejumlah petani mengalami gagal garap.

“Banjir yang terjadi dan mengakibatkan petani gagal garap ini menjadi persoalan serius. Kami menduga PT KCU tidak menjalankan kewajiban sebelum pembangunan, termasuk tidak melakukan kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL,” ujar Rohimin melalui rilisnya, Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, banyak laporan warga yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut. Namun, penanganan dari pihak terkait dinilai belum maksimal.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan, Kumala juga menyinggung peran pemerintah desa yang dianggap tidak responsif terhadap kondisi warganya.

“Seharusnya pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan bupati melaporkan kejadian ini melalui camat. Namun Kepala Desa Margatirta terkesan tutup mata. Ini patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 29 huruf h terkait larangan pembiaran,” lanjutnya.

Lebih jauh, Rohimin juga mengungkap bahwa PT KCU sebelumnya sempat terseret kasus dugaan pembelian solar ilegal, yang penanganannya dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Banten.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Kumala mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas.

“Ini jelas menyangkut pelanggaran aturan, mulai dari aspek lingkungan, kerusakan irigasi hingga kerugian petani. Kami mendesak pihak berwajib segera mencabut izin PT KCU karena telah merugikan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kemasan Cipta Utama maupun Pemerintah Desa Margatirta belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Lebak, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdekatan dengan lahan pertanian. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian petani. (*) 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi