Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Lebak menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraan selama menjalani perjalanan mudik.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Lebak IPDA Aris Setyawan mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di kantor polisi tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Warga Lebak dapat menitipkan kendaraan di Polres Lebak maupun Polsek terdekat tanpa dipungut biaya,” kata IPDA Aris Setyawan saat dihubungi JUARAMEDIA, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, layanan penitipan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Program penitipan kendaraan ini akan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di lingkungan Polres Lebak serta seluruh Polsek yang berada di wilayah hukumnya.
Menurut Aris, layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan masyarakat dapat menjalani mudik dengan rasa aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen administrasi, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB kendaraan.
Selain menyediakan tempat penitipan kendaraan, Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik.
Warga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, memeriksa keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.
IPDA Aris juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila mengalami kendala selama perjalanan.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110. Mari kita wujudkan mudik yang aman, tertib, dan menyenangkan demi keluarga tercinta,” pungkasnya.(*)
Yayat - JuaraMedia