Penonaktifan BPJS PBI Mengemuka di Reses DPRD Banten, Musa Minta Verifikasi Ulang

Yayat - JuaraMedia
9 Feb 2026 04:30
2 menit membaca

Caption ; Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten dari PPP ketika Reses

JUARAMEDIA, LEBAK – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengemuka dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, di Kabupaten Lebak. Keluhan warga terkait pencabutan BPJS PBI dinilai perlu mendapat perhatian serius karena diduga dilakukan tanpa verifikasi faktual di lapangan.

Aspirasi tersebut disampaikan warga saat reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kampung Kepala Dua, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, pada 4–5 Februari 2026. Ratusan warga hadir dan secara langsung mengeluhkan penonaktifan BPJS PBI yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan.

Musa Weliansyah mengatakan, banyak warga yang secara ekonomi masih tergolong tidak mampu, namun kepesertaan BPJS PBI mereka justru dinonaktifkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi keliru apabila hanya mengandalkan data administratif tanpa pengecekan langsung.

“Penentuan kelayakan penerima BPJS PBI harus diverifikasi ulang. Jangan hanya berdasarkan data di atas kertas, tapi lihat kondisi riil warga di lapangan,” ujar Musa, Senin (9/2/2026)

Musa mengungkapkan, salah satu alasan penonaktifan BPJS PBI diduga karena warga tercatat memiliki kendaraan bermotor dalam data pajak. Namun, ia menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kemampuan ekonomi.

“Bisa saja kendaraan itu sudah lama dijual atau bukan miliknya. Kalau hanya melihat data pajak, ini berpotensi menyingkirkan warga yang sebenarnya masih berhak,” tegas Anggota DPRD Banten dari PPP ini.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait melakukan evaluasi dan peninjauan ulang agar program BPJS PBI benar-benar tepat sasaran.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, Musa menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan lebih lanjut. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, sehingga kebijakan penonaktifan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

“Kalau masih layak menerima BPJS PBI, jangan dinonaktifkan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat kecil,” kata Musa.

Selain persoalan BPJS PBI, warga juga menyampaikan aspirasi terkait rumah tidak layak huni serta kebutuhan pembangunan jalan poros desa dan jalan lingkungan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan perjuangan Musa dalam pembahasan program pembangunan di tingkat provinsi.

Musa berharap, hasil reses ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial, khususnya di sektor kesehatan, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi