
Caption :Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak akhirnya merespons sorotan publik terkait pelaksanaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurut Halson, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah terhadap tata kelola anggaran agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Senin kemarin, sudah saya perintahkan Inspektorat untuk segera turun,” tegas Halson kepada JUARAMEDIA , Jumat (16/1/2026).
Instruksi ini disebutkan menjadi pintu awal penelusuran agar dugaan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan JUT di desa tersebut dapat segera dipastikan kebenarannya.
Lebih lanjut, Halson memastikan, Pemkab Lebak tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan bila hasil pemeriksaan mengungkap adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program pembangunan di desa agar pelaksanaannya tepat manfaat dan benar-benar dirasakan petani.
Diketahui sebelumnya, soal JUT Desa Cikeusik ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Lebak.
Anggota DPRD Kabupaten setempat , Agus Ider Alamsyah, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 yang total anggarannya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Desakan audit ini tidak hanya menyasar kegiatan terbaru yang bersumber dari APBDes sebesar Rp134 juta, tetapi juga menelusuri pola pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya. Agus menilai, terdapat indikasi serius ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Salah satu kejanggalan yang disorot Agus adalah anggaran Tahun 2025 yang justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan tidak boleh dibiarkan.
“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran berisiko menimbulkan masalah hukum, terutama jika administrasi keuangan, SPJ, dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
“Kalau administrasinya tahun berjalan, tapi fisiknya dikerjakan di tahun berikutnya, ini jelas berisiko melanggar aturan. Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi. Meski JUARAMEDIA telah berupaya minta klarifikasi lewat telepon Kadesnya, namun Kades tak merespon. (*)