Dinas LH Lebak Bergerak! Rumah MBG di Cibadak Diduga Langgar Aturan Lingkungan

admin
15 Sep 2025 12:34
Program MBG 0 230
2 menit membaca

Caption : Iwan Sutikno Kepala Dinas LH Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot. Setelah muncul dugaan rumah pengolahan MBG di Kecamatan Cibadak tak memiliki sistem pengelolaan limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memastikan segera turun tangan.

“Insya Allah besok kita cek lokasinya,” tegas Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, di Rangkasbitung, Senin (15/9/2025).

Iwan menyebut, ada tiga titik rumah olahan MBG yang jadi sorotan: Desa Pasar Keong, Asem, dan Bojong Leles. Ia menegaskan, pengelolaan limbah wajib ada karena sisa makanan maupun cairan berpotensi mencemari lingkungan.

“Sesuai UU 32/2009, semua kegiatan yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan lingkungan. Begitu juga Permen LHK No. P.75/2019 tentang pengurangan sampah dari kemasan dan makanan,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Pasar Keong menilai aktivitas rumah olahan MBG menimbulkan masalah baru. Limbah sisa makanan dan cairan disebut tidak dikelola dengan baik.

“Kalau untuk program sosial bagus. Tapi jangan sampai lingkungan disini jadi korban,” keluh seorang warga, Jumat (12/9/2025).

Menanggapi sorotan ini, Wakil Yayasan Hamim Cetre, Juhedi, tak menampik bahwa rumah olahan MBG yang mereka kelola memang belum memiliki sistem pengelolaan limbah.

“Untuk sistem pengelolaan limbahnya, kita sedang proses,” ujar Juhedi.

Sorotan terhadap MBG ini menjadi ujian serius. Jika tak segera berbenah, program yang sejatinya untuk meningkatkan gizi masyarakat justru bisa menciptakan masalah baru: pencemaran lingkungan. (sarif)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya