Oplus_131072Caption : Sawah warga yang terurug tanah dari proyek Drainase
JUARAMEDIA, LEBAK —Sejumlah sawah milik warga Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, mengalami kerusakan yang diduga imbas dari pembangunan proyek drainase di depan Klinik Mutiara. Proyek tersebut menuai sorotan karena disebut tidak memasang papan informasi pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Waduh, seperti proyek siluman saja, tanpa papan proyek. Kalau proyek pribadi sih tidak masalah, tapi kalau pakai uang negara harus ada papan proyek,” ujar Nadi, warga Kalanganyar, Jumat (15/8/2025).
Nadi menegaskan, keterbukaan publik sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik—termasuk pemerintah pusat, daerah, dan desa—untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk terkait proyek yang dibiayai APBN/APBD.
“Papan nama proyek menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain UU KIP, menurut Nadi, kewajiban pemasangan papan proyek juga diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini memastikan setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama sebagai informasi kepada publik.
Sementara itu, Kepala Desa Cilangkap, Roni, membantah proyek drainase tersebut merupakan proyek Pemerintah Desa.
“Itu bukan punya desa, tapi proyek milik SDA Kabupaten Lebak. Sepengetahuan saya, untuk sawah yang terkena urugan proyek tersebut sudah diberikan kompensasi,” jelasnya. (jm)