
Caption : Pelapor
JUARAMEDIA, SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Raden Adison ke Polres Serang menuai sorotan tajam. Hingga memasuki bulan keempat sejak laporan diterima, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dan memunculkan pertanyaan terkait kepastian penegakan hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor LP/76/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 27 Februari 2026. Laporan dibuat sekitar pukul 14.00 WIB di Mapolres Serang dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pelapor.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 14.25 WIB oleh penyidik Unit Jatanras Polres Serang, Bripka Alfian.
Namun setelah pemeriksaan awal tersebut, pihak pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penyidikan. Hingga 8 Juni 2026, belum ada pemanggilan tambahan maupun kejelasan mengenai status hukum terlapor berinisial S yang diketahui merupakan Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Nikomas Gemilang.
Kuasa hukum pelapor menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Sudah lebih dari tiga bulan, tetapi belum ada kejelasan. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada gelar perkara, bahkan status hukum pun belum ditentukan,” ujar kuasa hukum pelapor, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor yang sejak awal berharap kasusnya dapat diproses secara profesional dan transparan.
Pihak pelapor pun mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang untuk segera menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan saksi tambahan, gelar perkara, hingga penetapan status hukum terhadap terlapor apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Serang belum memperoleh tanggapan resmi. Kepala Satuan Reserse Kriminal maupun Kepala Seksi Humas Polres Serang belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Padahal sebelumnya Kapolres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik seiring belum adanya perkembangan signifikan dalam kasus yang dilaporkan Raden Adison.
Mandeknya proses penanganan perkara ini tidak hanya memicu kekecewaan dari pihak pelapor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*husen)