
Caption : Komisi III DPRD Lebak tengah RDP dengan sejumlah OPD
JUARAMEDIA,LEBAK — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan bantuan sosial di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak yang viral di media sosial kian memanas dan menjadi sorotan DPRD Lebak.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa dugaan pungli harus diusut melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat, namun tindakan persekusi terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Junaedi meminta Inspektorat Kabupaten Lebak segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Persekusi jelas tidak dibenarkan. Tapi kalau ada dugaan pungli, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi. Kami meminta Inspektorat memeriksa secara objektif apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Junaedi, usai RDP dengan sejumlah OPD di Gedung DPRD setempat,Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, DPRD Lebak telah menerima penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Lebak bahwa persoalan yang tengah viral tersebut telah dilaporkan dan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Bahkan dalam pemberitaan yang beredar, kata Junaedi disebutkan adanya dugaan oknum pegawai Dinsos berinisial SN yang meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga saat mengurus pemindahan desil bantuan sosial.
Meski demikian, DPRD menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Komisi III DPRD Lebak juga tengah menggagas pembukaan kanal pengaduan masyarakat melalui nomor telepon dan WhatsApp.
Kanal tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan publik, khususnya di sektor yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD Lebak.
“Kami ingin ada kanal pengaduan yang lebih cepat dan terstruktur. Jadi jika masyarakat menemukan praktik serupa, bisa langsung melapor,” kata anggota DPRD Fraksi PDIP ini
Ia menegaskan langkah tersebut penting agar dugaan penyimpangan pelayanan tidak hanya muncul ketika suatu kasus menjadi viral di media sosial, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui sistem pengawasan yang lebih terbuka.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menegaskan pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran pelayanan agar tidak melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, dengan menyertakan bukti yang jelas agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengingatkan seluruh pegawai agar tidak melakukan pungli. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor dengan bukti yang jelas. Untuk kasus SN tengah ditangani Inspektorat ,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak. DPRD berharap Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (ade/budi)