
Caption : Laporan Dumas Itjen Kemenag
JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan praktik “jalur tol” dalam pemberangkatan ratusan jemaah haji asal Kabupaten Lebak tahun 2025 akhirnya resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI.
Laporan disampaikan oleh aktivis Jerat Brantas Resisivis (Jebred) Kabupaten Lebak, Dedi Hakeki, melalui kanal pengaduan masyarakat (Dumas) Itjen Kemenag, dengan nomor surat: WEB-0040/DUMAS/07/2025, pada Kamis (24/7/2025).
“Kita sudah laporkan kemarin lewat web Dumas Itjen Kemenag RI,” ujar Dedi Hakeki saat ditemui di Rangkasbitung, Jumat (25/7/2025).
Tak hanya melapor ke internal Kemenag, Dedi juga mengungkap rencana pihaknya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menyebut, dalam waktu dekat laporan akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Selain dokumen resmi yang kami pegang, kami juga akan lampirkan pemberitaan media serta video dari akun TikTok Juaramedia sebagai penguat laporan,” imbuhnya.
172 Jemaah “Lolos Jalur Khusus”?
Menurut Dedi, hasil investigasi Jebred menemukan indikasi kuat adanya 172 jemaah yang sebenarnya belum masuk daftar keberangkatan, namun justru tercatat masuk dalam kloter haji 2025. Ia menilai ini bukan sekadar kejanggalan administratif.
“Ini bukan cuma anomali, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang. Bisa jadi ini skema sistematis. Kita patut curiga adanya keterlibatan oknum internal di Kemenag Lebak,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti alasan klasik “pendamping lansia” yang digunakan Kemenag sebagai dasar keberangkatan. Dedi menyebut angka tersebut tidak masuk akal.
“Jika kuota Lebak hanya 509 jemaah, mengapa pendamping bisa sampai 172 orang? Jangan-jangan istilah ‘pendamping’ hanya kedok. Kami curiga itu diperdagangkan,” kata Dedi.
Dedi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu lembaga saja. “Kami akan teruskan laporan ini ke Ombudsman RI dan menyiapkan permohonan audit investigatif,” tandasnya.
Kemenag Lebak Bantah: “Semuanya Sesuai Aturan”
Sementara itu, pihak Kemenag Lebak langsung memberikan bantahan. Kepala Seksi Haji dan Umrah, Halimatussa’diah, menegaskan bahwa seluruh proses pemberangkatan jemaah sudah mengikuti regulasi nasional.
“Tidak ada permainan. Jemaah yang berangkat lebih awal berasal dari jalur pendamping lansia atau kuota cadangan. Pendamping pun harus terdaftar minimal lima tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan oleh Kemenag. “Kami hanya memverifikasi data. Semua proses digital dan bisa diaudit,” tegasnya.
Pertanyaan Publik Masih Menggantung
Meski demikian, klarifikasi Kemenag dinilai masih normatif dan belum menyentuh substansi. Publik mempertanyakan sejumlah hal krusial yang belum terjawab, seperti: Mengapa jumlah pendamping jemaah melonjak signifikan?, Siapa yang menentukan mereka layak mendampingi?, dan Apakah benar tidak ada praktik jual-beli porsi haji lewat jalur ini?
Kini sorotan tajam publik dan dorongan transparansi makin menguat. Jika laporan Jebred terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden serius bagi reformasi tata kelola haji di daerah. (budi /ika)