HMI Lebak Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Bisa Rusak Reformasi Kepolisian

Yayat - JuaraMedia
31 Jan 2026 13:59
Mahasiswa 0 36
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak merespons berkembangnya wacana publik terkait kemungkinan perubahan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang semula berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia menjadi berada di bawah kementerian tertentu. HMI Lebak menilai wacana tersebut harus dikaji secara serius, akademik, dan konstitusional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami desain kelembagaan negara.

Secara normatif, kedudukan Polri telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Pengaturan ini dinilai bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari arsitektur ketatanegaraan yang menempatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum sebagai urusan strategis negara.

Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Anan Al Jihad, menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu harus dicermati secara hati-hati. Secara konstitusional, Polri sudah berada di bawah Presiden, dan perubahan kedudukan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut desain kelembagaan negara serta prinsip netralitas aparat penegak hukum,” tegas Anan Al Jihad, di Rangkasbitung, Sabtu (31/1/2026)

Dalam perspektif sistem ketatanegaraan, penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi menciptakan fragmentasi kewenangan dan memperpanjang rantai komando. Kondisi ini dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons cepat seperti penanganan konflik sosial, gangguan keamanan, serta kejahatan lintas sektor.

Selain itu, secara politik-hukum, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi kepentingan sektoral terhadap institusi kepolisian. Dalam negara demokrasi, netralitas aparat penegak hukum merupakan prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin tegaknya supremasi hukum.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka potensi tarik-menarik kepentingan sektoral akan semakin besar. Hal ini dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas Polri, serta berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian,” lanjutnya.

HMI Cabang Lebak juga menilai bahwa berbagai kajian tata kelola keamanan menunjukkan sistem kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan cenderung memiliki koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif. Hal tersebut dinilai relevan bagi Indonesia yang memiliki kompleksitas sosial, geografis, dan politik yang tinggi.

Meski demikian, HMI Lebak menegaskan bahwa sikap kritis terhadap wacana tersebut tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap kinerja Polri. Reformasi kelembagaan tetap diperlukan, namun harus dilakukan dalam koridor konstitusional serta berorientasi pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Evaluasi terhadap Polri harus tetap dilakukan, tetapi solusinya tidak boleh bertentangan dengan desain konstitusi. Reformasi seharusnya memperkuat fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan,” pungkas Anan.

Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Cabang Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal diskursus publik terkait penegakan hukum dan keamanan negara secara kritis, objektif, dan berbasis kajian ilmiah demi menjaga supremasi hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia. (‘)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi