Diduga Tanpa Izin Lingkungan , Usaha Limbah Bulu Ayam di Maja Lebak Ditutup Usai Protes Warga

Yayat - JuaraMedia
30 Jan 2026 21:17
Daerah 0 63
2 menit membaca

Caption : Warga ketika mendatangi Kantor Desa Sindang Mulia protes usaha bulu ayam di tutup 

JUARAMEDIA, LEBAK – Tekanan warga akhirnya membuahkan hasil. Usaha pengelolaan limbah bulu ayam yang selama berbulan-bulan menebar bau menyengat dan merusak lingkungan di Desa Sindang Mulia, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, resmi ditutup setelah menuai protes keras dari masyarakat.

Penutupan usaha tersebut diputuskan usai puluhan warga dari empat kampung mendatangi Kantor Desa Sindang Mulia, Jumat (30/1/2026).

Empat kampung yang terdampak langsung yakni Kampung Cibuntu, Jokjok, Madang, dan Cibenter. Warga mengaku sudah lama menahan keresahan akibat bau limbah yang menyengat, namun kondisi semakin tak tertahankan.

“Betul, memang perusahaan itu tidak ada izin dari masyarakat, termasuk saya. Tapi Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, semuanya sudah disepakati dan beres,” ujar Nanik Permana Kades Sindang Mulia usai melakukan pertemuan  dengan perwakilan w warga dan pelaku usaha.

Selain bau tak sedap yang menusuk pernapasan, warga juga mengeluhkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari rusaknya tanaman padi hingga lahan pertanian yang diduga tercemar limbah bulu ayam.

Kondisi tersebut membuat warga khawatir akan keberlangsungan mata pencaharian mereka jika usaha itu terus dibiarkan beroperasi.

“Bau itu bukan sehari dua hari. Sawah kami juga terdampak. Kalau dibiarkan, kami yang rugi,” kata warga

Ironisnya, usaha limbah bulu ayam tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dan tanpa persetujuan masyarakat sekitar sejak awal.

Desakan warga akhirnya ditindaklanjuti melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan warga, serta pihak pelaku usaha. Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyatakan menerima keputusan penutupan.

“Ya kita terima dengan lapang dada. Memang seharusnya ditutup. Saya mewakili orang tua saya sebagai pelaku usaha, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga,” ujar Agus perwakilan pihak usaha.

Berdasarkan hasil musyawarah, usaha limbah bulu ayam yang telah beroperasi sekitar tujuh bulan itu diputuskan untuk ditutup dan tidak diperbolehkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.

Warga berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih ketat dalam pengawasan izin usaha, khususnya yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi