Wabup Amir Ingatkan Dewan Hakim MTQ Lebak Tak Rekayasa Penilaian, Tekankan Peserta Harus Warga Asli

Yayat - JuaraMedia
30 Nov 2025 17:26
MTQ ke 41 0 222
2 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan bahwa Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-41 wajib menjaga netralitas dan tidak melakukan rekayasa penilaian. Ia menekankan bahwa MTQ adalah ajang sakral yang menjunjung kemuliaan Al-Qur’an, sehingga hanya talenta asli Lebak yang layak tampil dan dinilai secara profesional.

“Kita mengutamakan masyarakat Lebak untuk mengangkat potensi lokal. Jangan sampai Al-Qur’an yang mulia direkayasa. Lebak harus mampu menampilkan talenta sendiri, dan Dewan Hakim harus tetap netral,” tegas Wabup Amir.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir Hamzah saat melantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-41 tingkat Kabupaten Lebak yang akan berlangsung pada 1–5 Desember 2025. Pelantikan digelar di Aula Multatuli Setda Lebak, Sabtu (30/11/2025), dengan kehadiran unsur Forkopimda, Kementerian Agama Lebak, Pj. Sekda Lebak, serta Ketua Umum dan Ketua Harian LPTQ Lebak.

Amir kembali menekankan bahwa peserta MTQ harus merupakan warga asli yang berdomisili di Kabupaten Lebak. Keaslian peserta, menurutnya, menjadi syarat penting untuk memastikan MTQ tetap menjadi sarana pembinaan qori dan qoriah daerah.

Tokoh Masyarakat Lebak H. Mulyadi Jayabaya juga mengingatkan pentingnya integritas Dewan Hakim dalam menjaga objektivitas penilaian. Menurutnya, MTQ harus melahirkan qori dan qoriah berkualitas yang benar-benar berasal dari Lebak dan memiliki kompetensi mumpuni.

“Pelaksanaan MTQ harus menjunjung tinggi kejujuran dan netralitas. Jangan sampai proses penilaian dikotori kepentingan yang merugikan pembinaan qori dan qoriah Lebak,” ujar JB — sapaan akrabnya.

Susunan Unsur Perhakiman MTQ Lebak ke-41

Dewan Pertimbangan: 11 orang

Dewan Penasehat: 15 orang

Koordinator Dewan Hakim: 5 orang

Anggota Dewan Hakim: 151 orang

Panitera: 30 orang

Peserta dari 28 kecamatan se-Kabupaten Lebak

Selain itu, MTQ ke-41 memperlombakan 10 cabang dengan total 28 golongan, yang diikuti peserta dari seluruh kecamatan.

Jumlah Peserta dan Verifikasi Domisili

Jumlah pendaftar: 985 orang

Dinyatakan lolos & diterima: 973 orang

Ditolak: 12 orang (karena bukan berdomisili di Lebak)

Jumlah peserta yang ditolak tersebut memperkuat komitmen panitia menjaga keaslian peserta sesuai arahan Wabup Amir.

Pelaksanaan MTQ ke-41 tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2025 menggunakan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, yang disalurkan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Lebak.

Dengan komposisi perhakiman yang lengkap dan mekanisme seleksi ketat, MTQ ke-41 Kabupaten Lebak diharapkan mampu menjaga marwah ajang suci ini serta melahirkan generasi qori dan qoriah terbaik yang benar-benar berasal dari daerah.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi