Oplus_131072Caption : Rilis LPPD Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak kembali jadi sorotan publik. Kali ini, rumah sakit plat merah itu disorot terkait dugaan tata kelola keuangan yang buruk hingga berujung pada hutang mencapai Rp37 miliar.
Padahal, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) RSUD hanya sekitar Rp4 miliar. Ironisnya, di tengah kondisi defisit, direktur RSUD justru tetap memberikan insentif jasa pelayanan (JASPEL) sebesar 41%, padahal aturan memungkinkan hanya 30%.
Akibat kebijakan tersebut, keuangan RSUD disebut makin terpuruk. Bahkan, insentif untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan sebelum klaim BPJS cair sepenuhnya. Kondisi ini membuat beban RSUD semakin berat, terlebih ketika dana klaim dari BPJS tidak terbayar penuh.
“Seharusnya manajemen rumah sakit mengedepankan tata kelola keuangan yang baik. Jika tidak, hutang akan terus menumpuk dan pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Komeng Abdul Rohman dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/10/2025)
Tak hanya soal hutang, direktur RSUD juga dituding melampaui kewenangannya. Ia disebut membuat kebijakan belanja melebihi 15% DPA tanpa izin bupati. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan aturan tata kelola keuangan dan semakin memperparah kondisi RSUD.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran. Kami mendesak aparat hukum segera turun tangan,” tegas Korlap Aksi, Komeng Abdul Rohman.
Menyikapi masalah ini, LPPD Banten secara resmi menuntut Kejari Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan RSUD Adjidarmo, khususnya:
* Insentif JASPEL yang dinilai berlebihan.
* Belanja melebihi DPA 15% tanpa izin bupati.
* Dugaan pencairan insentif sebelum klaim BPJS cair penuh.
Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Lebak segera melakukan audit investigatif agar masalah ini tidak semakin berlarut dan pelayanan publik tetap terjaga. (jm)