Warga Akan Demo di BPK Banten, Bongkar Dugaan Pemalsuan Struk BBM dan Aset Hilang, Kepala Perwakilan Didesak Mundur 

admin
5 Sep 2025 10:06
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi Warga Akan Demo di BPK Banten

JUARAMEDIA, SERANG – Sejumlah  masyarakat dari berbagai elemen di Provinsi Banten, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung BPK RI Perwakilan Banten, Senin (8/9/2025) pekan depan . Massa mendesak Kepala BPK RI Perwakilan Banten untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melaksanakan amanat undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi masyarakat Banten Nomor 035/P/SEK-LPPD/VII/2025 yang sebelumnya tidak direspons memadai oleh pihak BPK.

Dasar Hukum Tuntutan

Koordinator aksi, Komeng Abdul Rohman, menyebutkan bahwa desakan ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, massa menyoroti amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua regulasi tersebut secara jelas mengatur kewajiban BPK dalam mengungkap, melaporkan, dan menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana maupun kerugian negara.

Temuan Bermasalah

Dalam aksi tersebut, masyarakat Banten menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal, di antaranya:

Pemalsuan struk BBM di DLHK, BMSDA, Dinas P3A, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kerugian negara Rp26,7 miliar akibat kelalaian dalam penetapan TPBK yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.

Aset kendaraan dinas (Randis) yang hilang di Provinsi Banten sebanyak 211 unit (kerugian Rp25,5 miliar) dan 708 unit di Kabupaten Tangerang (kerugian Rp44,4 miliar).

Pengadaan tanah RSUD Tigaraksa dengan SHGB yang sudah kedaluwarsa sejak 2014, berisiko sengketa dan merugikan keuangan daerah.

Proyek jalan, gedung, dan infrastruktur di Lebak yang tidak sesuai kontrak, dengan total potensi kerugian mencapai miliaran rupiah, termasuk di RSUD Dr. Adjidarmo dan proyek jalan oleh Dinas PUPR.

Tuntutan :

Dalam pernyataan resminya, warga pendemo mengajukan lima tuntutan utama:

1. Kepala BPK RI Perwakilan Banten mundur dari jabatannya karena telah mencederai prinsip pemerintahan yang baik dan benar.

2. BPK RI Perwakilan Banten diminta menyelamatkan keuangan negara/daerah di Banten secara lebih tegas dan transparan.

3. Pelaksanaan penuh amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

4. Pelaksanaan penuh amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

5. Kepatuhan terhadap Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010, khususnya pasal 5 ayat (3) mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Peringatan Keras

Komeng mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana korupsi.

“Negara bukan koperasi simpan pinjam. Temuan BPK sejak 2015 yang belum ditindaklanjuti harus diproses hukum, bukan dianggap lunas begitu saja,” tegas Komeng Abdul Rohman, yang juga warga Kabupaten Tangerang ini,dalam rilisnya, Jumat 5 September 2025. (jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya